15 Parpol Daftarkan 464 Bacalon ke KPU Pasaman

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 telah secara resmi ditutup oleh KPU Kabupaten Pasaman tepat pukul 00:00 WIB pada tanggal 15 Mei 2023.

Selama rentang waktu tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Pasaman menerima pengajuan sebanyak 464 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang diajukan oleh 15 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pasaman, dengan rincian laki-laki sebanyak 289 bakal calon dan perempuan sebanyak 175 bakal calon untuk 5 daerah pemilihan (Dapil).

Dari hasil rekapitulasi penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu tahun 2024, partai politik yang mengajukan bakal calon ke KPU Kabupaten Pasaman, antara lain:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  9. Partai Amanat Nasional (PAN)
  10. Partai Bulan Bintang (PBB)
  11. Partai Demokrat
  12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  13. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  14. Partai Persatuan Pembangunan
  15. Partai Ummat

Selanjutnya KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima, yang dimulai pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hasil akhir verifikasi dokumen administrasi akan diserahkan kepada Partai politik pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023. Partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu 2024 pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. *(YN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,196 Kali.