Laporan Kinerja KPU Kabupaten Pasaman Tahun 2016

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis oleh karena itu, KPU Kabupaten Pasaman berkewajiban melaksanakan program yang telah di tetapkan oleh KPU dalam rangka mewujudkan visi dan misi KPU yang tercantum dalam Renstra KPU RI 2015-2019 yang kemudian dituangkan kedalam Renstra KPU Pasaman 2015-2019.

Pada Perjanjian Kinerja Tahun 2016 terdapat 12 sasaran kegiatan dan 13 Indikator Kinerja Kegiatan. Dalam pelaksanannya, terdapat 3 sasaran kegiatan yang belum memenuhi target yang telah ditentukan dan 10 sasaran kegiatan yang telah dapat memenuhi bahkan melewati target yang telah ditetapkan.

Banyak faktor yang menyebabkan belum tercapainya sasaran kegiatan tersebut. Berdasarkan pengukuran pencapaian sasaran kinerja dan indikator kinerja kegiatan yang telah dilakukan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman sudah berupaya dengan optimal dan telah dapat berhasil melaksanakan
program dan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

UNDUH DOKUMEN

LAPORAN KINERJA  KPU KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2016

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 808 Kali.