Substansi Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
Oleh
Eria Candra
(Komisioner KPU Kabupaten Pasaman)
Menentukan sebuah pilihan merupakan anugerah terindah dalam berbangsa dan Bernegara. Anugerah yang teriindah itulah memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara sebagai mandat dalam kedaulatan bangsa. Kedaulatan yang berada ditangan rakyat harus menjadi semangat masyarakat dalam menularkan semangat berbangsa dan Bernegara. Rasa Optimisme pada perubahan menjadi modal setiap masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Menghindari rasa pesimisme yang mulai muncul harus ditepis dengan menggunakan Hak dipilih dengan cara Memilih.
Jaminan untuk setiap warga negara yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dari uraian pasal diatas menunjukkan bahwa jaminan hukum bagi setiap warga negara untuk menunaikan hak pilihnya melalui pemungutan suara. Maka tidak ada keraguan lagi bagi pemilih untuk tidak mengggunakan hak pilihnya dalam proses perhelatan Demokrasi ditingkatan lokal yang sebentar lagi akan menyapa di 270 Daerah. Legitimasi yang diberikan rakyat melalui mencoblos pada pemilihan serentak tahun 2020 nanti akan mampu memberikan perubahan pada tatanan kehidupan berbangsa, dalam aspek kemajuan daerah masing-masing.
Proses pemilihan pemimpin Daerah harus terlaksana dengan baik dan berkepastian hukum pemilih berdaulat negara kuat. Pemilih lah yang menjadi penentu untuk setiap perubahan di daerah baik tingkat gubernur, kabupaten maupun kota. Berdemokrasi adalah pilihan bangsa ini untuk mencapai cita-cita bangsa yang telah di goreskan oleh faunding father bangsa ini. Demokrasi yang secara sederhananya diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, namun jika di artikan secara luas maka demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertingginya berada ditangan masyarakat atau rakyat.
Belajar Demokrasi memang sudah kita kenal mulai semenjak SD, SMP, SMA bahkan sampai perguruan tinggi yang lebih kita kenal Kewarganegaran. Poin penting untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis berlandaskan pada permusyawaratan perwakilan seperti yang tercantum dalam sila ke 4 (empat) Pancasila. Maka sistem Demokrasi memberikan sarana Pemilihan Umum yang diselenggarakan dalam 5 (lima) tahun sekali.
Pada Pemilihan serentak tahun 2020 yang sebentar lagi menyapa kita warga Negara Indonesia memberikan jaminan Hak pilihnya didalam Daftar Pemilih Tetap. Daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan secara nasional tapi masih dibuka perbaikan atau pencermatan demi melindungi hak pilih warga negara. Sebagai Warga Negara yang baik tentunya setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. KTP elektronik merupakan modal awal bagi pemilih untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih. Namun bagi baru yang telah memiliki KTP elektronik namun belum terdaftar di daftar pemilih agar tidak mengurungkan langkahnya untuk tidak memilih. Jika hal tersebut ditemukan pada beberapa Pemilih maka pada hari ini masyarakat akan didatangi oleh panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap dokumen penduduk masyarakat.
Pemutakhiran Data Pemilih
KPU mengeluarkan PKPU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun yang menjadi syarat menjadi pemilih a). genap berusia 17(tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, b). tidak sedang dicabut hak pilihnya, c). bedomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTPel, d). tidak sedang menjadi Anggota TNI Polri.
Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang krusial dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020, outputnya akan berefek pada penentuan jumlah TPS, alokasi Logistik, Pola sosialisasi pilkada, kampanye, rekapitulasi hasil suara. Jika tahapan ini bermasalah atau tidak valid maka tahapan pemilihan selanjutnya akan sangat terganggu.
Pemutakhiran data pemilih ditengah wabah pandemi covid 19 ini memang tidaklah mudah karena petugas pemutakhiran data pemilih harus memperhatikan standar covid 19. Kedatangan PPDP ke rumah masyarakat tentunya tidak harus berlama-lama di rumah warga, namun perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa petugas pemutakhiran data pemilih sudah melakukan Rapid Tes yang dinyatakan non aktif yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi petugas pemutakhiran data pemilih. Untuk itu masyarakat agar tidak takut ketika ada petugas yang menlakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah.
Petugas Pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah bekerja semenjak 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Kemudian PPDP akan melaporkan hasil coklit ke PPS kemudian PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan 29 Agustus 2020. PPS melakukan rekapitulasi ditingkat desa/kelurahan dan disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 30 Agustus 2020 sampai dengan 1 September 2020. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran ditingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/kota tanggal 2 September 2020 sampai dengan 4 September 2020, Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 September 2020 samapai dengan 14 September 2020.
Kemudian Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi tangal 15 September 2020 sampai dengan 16 September 2020, penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK tangal 14 september 2020 sampai dengan 18 September 2020. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS tanggal 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020, masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) jika ada ditemukan ada masyarakat yang belum terdaftar di DPS, kemudian PPS memperbaiki DPS pada tanggal 29 September 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020.
Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil pebaikan ditingkat desa/kelurahan kepada PPK pada tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan 6 Oktober 2020. Rekapitulasi dan Penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. Kemudian Daftar Pemilih Tetap yang dimulai dengan rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT pada tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020. Penyamapaian DPT kepada PPS tanggal 17 Oktober 2020 hingga 26 Oktober 2020, dilanjutkan rekapitulasi DPT ditingkat provinsi tanggal 17 Oktober 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020, kemudian pengumuman DPT oleh PPS dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat panjang karena berimplikasi terhadap tahapan berikutnya yang dibutuhkan kehati-hati penyelenggara dalam penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap itu sendiri. Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak sangat ditentukan aspek persiapan dan penyelenggaraan seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan memiliki integritas, terbuka dan tranparan. Untuk itu kita mengaharapkan seluruh elemen masyarakat agar mengikuti proses demi proses tahapan yang telah ditetapkan untuk di awasi secara bersama dengan prinsip keterbukaan.***