Laporan Kinerja KPU Kabupaten Pasaman Tahun 2021
Laporan Kinerja ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024. Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Pasaman mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpts/03/KPU/I2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaian realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Penetapan Kinerja Tahun 2021. Laporan Kinerja ini merupakan bentuk pertanggung jawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2021.
UNDUH DOKUMEN:
Laporan Kinerja (LAKIP) KPU Kabupaten Pasaman Tahun 2021