Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik


Untuk mewujudkan Badan Publik yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kabupaten Pasaman, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

KPU Kabupaten Pasaman dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email Badan Publik.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke kantor KPU Kabupaten Pasaman Jl. Ahmad Yani No. 13A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kode Pos: 26318
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID KPU Kabupaten Pasaman: layananppid.kpupasaman@gmail.com

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 866 Kali.