Rencana Strategis KPU Kabupaten Pasaman 2020 - 2024

Perencanaan yang baik merupakan pijakan awal untuk arah kebijakan yang strategis melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Perencanaan yang bersifat strategis merupakan acuan bagi semua pihak dalam memformulasikan kebijakan melakukan pemantauan monitoring, dan mengevaluasi program agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman periode 2020-2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun berdasarkan hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman saat ini dan kedepan. Disamping itu, Renstra KPU Kabupaten Pasaman 2020- 2024 disusun dengan berpedoman pada arah kebijakan dan strategis nasional sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Presiden, RPJMN 2020-2024 serta Renstra Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.


UNDUH DOKUMEN

Rencana Strategis (Renstra) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman 2020 - 2024

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 915 Kali.