Badan Publik Harus Informatif

Bukittinggiwww.kab-pasaman.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasaman melalui Operator E-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Elektronik), mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Buktikan Badan Publik informatif" yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel, Kota Bukittinggi, Jumat (08/07).

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Arif Yumardi menyampaikan pada tahun 2022 ini akan dilakukan penilaian terhadap 390 badan publik di Sumbar, yang terbagi dalam 9 kategori meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se-Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se Sumbar.

“Monev penilaiannya berjenjang mulai dari e-kuesioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target KI semua Badan Publik di Sumbar berprediket minimal menuju informatif, Allhamdulilah semua badan publik di Monev KI Sumbar bisa berprediket Informatif,” ujar Arif Yumardi, yang juga Ketua Pokja (Program Kerja) Monev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022.

Adapun narasumber kegiatan ini Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, serta Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari. (YA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 724 Kali.