Honor PPK, PPS dan KPPS Naik 3 kali Lipat

Jakarta, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Pemilu serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini yang tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 21 Tahun 2022. Pemerintah, DPR dan KPU telah bersepakat menaikkan honor petugas badan ad hoc pemilu hingga tiga kali lipat pada pemilu 2024 mendatang. 

Wakil ketua Komisi II DPR RI dari fraksi PPP, Syamsurizal mengungkapkan, ”Keputusan itu telah disepakati dalam rapat konsinyering yang dilaksanakan para pemangku kebijakan pemilu 2024 pada 13 mei yang lalu”.

Lebih lanjut Syamsurizal menambahkan, “Kita pada acara konsinyering tempo hari menyepakati untuk petugas ad hoc itu, karena kerjanya cukup berat kita sepakati untuk meningkatkan sebanyak tiga kali dari biasanya”, Senin (23/5).

Kenaikan tiga kali lipat tersebut terutama mengacu pada honor yang didapat para petugas ad hoc pada pemilu 2019 sebelumnya.

Karena itu pula, ucap Syamsurizal, besaran anggaran Pemilu 2024 turut naik hingga tiga kali lipat dari semula di angka Rp.25 triliun menjadi Rp.76,6 triliun.

Lebih lanjut “saya kira ini wajar karena bicara inflasi saja misal dulu Rp. 500 ribu bisa beli apa ? sekarang enggak bisa. Jadi Wajar kita naiknya tiga kali lipat. Jadi wajar semua fraksi sepakat,” imbuhnya.

Badan Ad hoc KPU itu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu menyelengarakan pemilu ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lain. Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ad hoc yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara. (RP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,306 Kali.