PEMUSNAHAN SURAT SUARA YANG TERSISA DAN RUSAK
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan pemusnahkan surat suara yang berlebih dan rusak bertempat di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasaman, Selasa (13/2)
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq memimpin langsung pemusnahan surat suara disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Pasaman dan sekretaris serta Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, Bawaslu Pasaman, Polres Pasaman, Kodim 0305/Pasaman, Kajari Pasaman, Badan Kesbangpol, Perwakilan BIN Kabupaten Pasaman dan Awak Media Cetak maupun Online.
Adapun jumlah kelebihan surat suara dan rusak yang dimusnahkan yakni:
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 30 lembar
- Surat Suara Pemilu DPR RI sebanyak 1.420 lembar
- Surat Suara Pemilu DPD sebanyak 139 lembar
- Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi sebanyak 1.845 lembar dan
- Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.306 lembar
