PEMUSNAHAN SURAT SUARA YANG TERSISA DAN RUSAK

Lubuk Sikapingwww.kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan pemusnahkan surat suara yang berlebih dan rusak bertempat di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasaman, Selasa (13/2)

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq memimpin langsung pemusnahan surat suara disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Pasaman dan sekretaris serta Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, Bawaslu Pasaman, Polres Pasaman, Kodim 0305/Pasaman, Kajari Pasaman, Badan Kesbangpol, Perwakilan BIN Kabupaten Pasaman dan Awak Media Cetak maupun Online.

Adapun jumlah kelebihan surat suara dan rusak yang dimusnahkan yakni:

  1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 30 lembar
  2. Surat Suara Pemilu DPR RI sebanyak 1.420 lembar
  3. Surat Suara Pemilu DPD sebanyak 139 lembar
  4. Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi sebanyak 1.845 lembar dan
  5. Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.306 lembar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 715 Kali.