Pendaftaran PPK dan PPS Bisa Melalui Handphone
Padang, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Untuk mempermudah calon badan ad hoc dalam pendaftaran, KPU siapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi SIAKBA baru diperkenalkan kepada calon pelamar dan akan digunakan pada pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tahun 2022 ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Pelatihan SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Padang (13/10).
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan saat pembukaan pelatihan SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, “SIAKBA merupakan aplikasi yang baru dan akan di launching di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 19 Oktober mendatang”.
Yanuk menambahkan kehadiran SIAKBA merupakan upaya KPU dalam rangka mendigitalisasi perekrutan SDM, calon pelamar ad hoc tidak perlu mengantarkan berkas ke kantor KPU Kabupaten/Kota, hal ini akan mengurangi beban pengiriman ataupun transportasi ke kantor KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra sebagai peserta Pelatihan SIAKBA berkomentar tentang kemudahan dalam penggunaan aplikasi SIAKBA ini. Dengan SIAKBA akan memudahkan calon badan ad hoc dalam pendaftaran dan penyampaian berkas. SIAKBA merupakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses oleh calon pendaftar badan ad hoc.
"Calon pelamar ad hoc tidak harus memboyong berkas persyaratan ke KPU Kabupaten Pasaman, cukup men-scan persyaratan dalam bentuk format jpeg maupun pdf", Pungkas Eria
Acara pelatihan SIAKBA diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM, Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat *(YN)
