PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula KPN-Kogusda Lubuk Sikaping, Kamis (9/3). Rapat Kerja dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, serta PPK dan PPS se-Kabupaten Pasaman.
Kegiatan rapat kerja diawali dengan sambutan oleh Rodi Andermi selaku Ketua KPU Kabupaten Pasaman. Beliau menyampaikan kepada PPK dan PPS bahwasanya sebagai penyelenggara Pemilu tahapan data pemilih merupakan tahapan yang berkelanjutan dan terus dimutkahirkan. Hal ini merupakan langkah untuk menjamin hak politik masyarakat Kabupaten Pasaman.
“Untuk itu kepada teman-teman PPK dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih ini agar bekerja dengan teliti dan akurat, kita ingin seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, terdaftar sebagai pemilih”, ujar Rodi.

Selanjutnya rapat kerja dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq. Taufiq menyampaikan bahwa progres Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih berdasarkan informasi dari aplikasi e-Coklit telah mencapai 99,85%. Berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, jadwal pelaksanaan Coklit dimulai dari 12 Februari - 14 Maret 2023. Artinya Pantarlih masih memiliki waktu untuk dapat menyelesaikan Coklit di Kabupaten Pasaman, yang nantinya hasilnya akan dijadikan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Rapat kerja kita pada hari ini adalah untuk mencermati dan menguji kualitas data hasil coklit Pantarlih untuk memvalidasi kategori Pemilih Sesuai, Pemilih Ubah dan Pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) serta Pemilih Baru”, terang Taufiq.

Rapat Kerja ditutup dengan penyampaian materi oleh Operator Sidalih KPU Kabupaten Pasaman, Muhammad Hidayanto. Hidayanto menjelaskan terkait Penyandingan Data Hasil Sinkronisasi Aplikasi e-Coklit kepada PPK dan PPS khususnya dalam teknis pelaksanaan penyandingan data menggunakan alat bantu, seperti Ms. Excel dan Ms. Access. *(YN)