SURAT PEMBERITAHUAN

Lubuk Sikapingwww.kab-pasaman.kpu.go.id - #TemanPemilih, berikut disampaikan pemberitahuan secara terbuka salah satu anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran dalam hal mempunyai hubungan dengan peserta pemilu.

Sebagai tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 76.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 758 Kali.