SURAT PEMBERITAHUAN
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - #TemanPemilih, berikut disampaikan pemberitahuan secara terbuka salah satu anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran dalam hal mempunyai hubungan dengan peserta pemilu.
Sebagai tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 76.
Bagikan:
Dilihat 758 Kali.
