Hai #TemanPemilih, Masyarakat dan Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi dapat memberi tanggapan terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pasaman.
Tanggapan/laporan dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 13 A, Pauah, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat. Atau melalui laman resmi KPU Kabupaten Pasaman di https://kab-pasaman.kpu.go.id/
Atau sampaikan melalui email/wa
Ke tekniskpupasaman@gmail.com
WA. +62 853-7535-0800
Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan hingga 22 maret 2024. Disampaikan menggunakan formulir model tanggapan masyarakat dana kampanye yang bisa diunduh di laman www.kab-pasaman.kpu.go.id, dengan melampirkan :
1. Identitas kependudukan pelapor yang jelas
2. Bukti yang mendasar atau memperkuat laporan
3. Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan
Dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok
Lampiran formulir unduh DISINI
Selengkapnya