Pengumuman/SE

107

Tanggapan Masyarakat Terhadap Laporan Dana Kampanye

Hai #TemanPemilih, Masyarakat dan Pemantau Pemilu yang telah terakreditasi dapat memberi tanggapan terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Pasaman. Tanggapan/laporan dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten Pasaman yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 13 A, Pauah, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat. Atau melalui laman resmi KPU Kabupaten Pasaman di https://kab-pasaman.kpu.go.id/ Atau sampaikan melalui email/wa Ke tekniskpupasaman@gmail.com WA. +62 853-7535-0800 Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan hingga 22 maret 2024. Disampaikan menggunakan formulir model tanggapan masyarakat dana kampanye yang bisa diunduh di laman www.kab-pasaman.kpu.go.id, dengan melampirkan : 1. Identitas kependudukan pelapor yang jelas 2. Bukti yang mendasar atau memperkuat laporan 3. Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan Dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok Lampiran formulir unduh DISINI  


Selengkapnya