Laporan Kinerja KPU Kabupaten Pasaman dan Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Tahun 2022
Laporan Kinerja ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024. Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Pasaman mengacupada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan danKinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentangPetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas LaporanKinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk TeknisPerjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaiandan realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategisyang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Penetapan Kinerja Tahun 2022. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2022.
Hasil kinerja KPU Kabupaten Pasaman yang berorientasi pada output maupun outcome diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan peran kelembagaan dan peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Pasaman pada tahun tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja KPU secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
UNDUH DOKUMEN:
Laporan Kinerja (LAKIP) KPU Kabupaten Pasaman Tahun 2022
Laporan Kinerja (LAKIP) Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Tahun 2022