Anda Ingin Ikut PPK, PPS? Lakukan Hal Ini
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Pelamar PPK dan PPS tentunya tidak sabar ingin mendaftarkan dirinya dalam berpartisipasi dalam menyukseskan perhelatan nasional (Pemilu) yang akan di lakukan pada 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra, menyampaikan bahwa saat ini banyak pertanyaan dari calon PPK dan PPS tentang kapan dan bagaimana persyaratan badan adhoc pada Pemilu 2024 yang akan datang, Kamis (17/11).
Untuk tahapan pembentukan PPK dan PPS saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU terkait jadwal pendaftaran PPK dan PPS. Setelah dikeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang menjabarkan tentang tata kerja PPK, PPS, Pantarlih, KPPS maupun persyaratan yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut.
Adapun persyaratan umum untuk menjadi badan adhoc PPK, PPS dan KPPS yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan untuk KPPS dipertimbangkan usia 17 sampai dengan 55 (lima puluh lima) Tahun terhitung pada saat hari pemungutan suara pemilu dan Pemilihan.
Untuk saat ini pelamar harus membuat akun pada aplikasi berbasis web yang di sebut dengan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Pelamar harus mengupload dokumen persyaratan diaplikasi tersebut yaitu:
- Surat lamaran/pendaftaran dalam bentuk pdf ukurang maksimal 1 MB;
- Foto KTP dalam bentuk JPG maksimal 1 MB;
- Pas Foto Ukurang 4x6 dalam bentuk JPG maksimal 1 MB;
- Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir dalam bentuk pdf maksimal ukuran 1 MB;
- Daftar riwayat hidup dalam bentuk pdf maksimal 1 MB;
- Surat Pernyataan dalam bentuk pdf maksimal 1 MB;
- Surat keterangan Kesehatan dalam bentuk pdf ukuran 1 MB.
Dokumen diatas diunggah ke aplikasi SIAKBA. Terkait contoh surat lamaran, daftar riwayat hidup surat pernyataan bisa didownload di SIAKBA setelah pelamar mengisi biodata pelamar dengan baik dan Benar. Namun untuk itu pelamar harus mengkroscek nama/NIK nya apakah sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) melalu http://lindungihakmu.kpu.go.id dan pastikan anda bukan anggota partai politik dengan cara meng klik http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari.nik
Untuk saat ini aplikasi SIAKBA sudah bisa dibuka namun sementara digunakan sebagai simulasi dan uji coba bagi calon pelamar dan setelah di buka pengumumannya oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing maka akun calon pelamar akan di reset ulang kembali.
Mari persiapkan diri anda untuk ikut terlibat langsung dalam menentukan Kepemimpinan Nasional 5 (lima) tahun ke depan. (RP)