COVID 19, KPU Tunda Beberapa Tahapan Pilkada Tahun 2020

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Seiring dengan wabah Corona KPU Menunda beberapa Tahapan Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menjelaskan, Penundaan tahapan terdekat pada penyelenggaraan Pilkada, Ujarnya Senin (23/3/2020).

Datuak Putiah menjelaskan tahapan yang ditunda itu ialah penundaan pelantikan Panitia Pemilihan Suara (PPS), Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, Rekruitmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, sambutnya

Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra mengatakan bahwa penundaan tahapan pilkada sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. pungkasnya

Kita mengharapkan badan adhoc kita agar menjaga kesehatannya dengan cara sering cuci tangan, tidak mengadakan acara yang menghadirkan masyarakat banyak, penundaan ini merupakan upaya dari KPU agar mengurangi penyebaran virus corona. Tambahnya.

Semoga wabah covid 19 cepat berlalu, tanpa adanya banyak korban dan masyarakat dapat melawan virus ini dengan pola hidup sehat serta mentaati himbauan pemerintah. (RP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 683 Kali.