FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA & PENYERAHAN BA REKAPITULASI HASIL VERMIN BACALON ANGGOTA DPRD KAB. PASAMAN

Lubuk Sikapingwww.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sabtu (23/06).

FGD yang digelar di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping ini, merupakan instruksi dari Surat Ketua KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tentang Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengumpulkan berbagai pengalaman, pandangan, dan persepsi dari pihak partai politik, bawaslu dan stakeholder lainnya di tingkat Kabupaten/Kota sebagai bahan masukan guna menyempurnakan Rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024 nantinya.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi sehingga dalam penyusunan rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dapat terlaksana dengan baik.

“FGD ini merupakan salah satu upaya KPU dalam memberikan ruang kepada stakeholder terkait, khususnya peserta Pemilu terhadap penyiapan rumusan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 mendatang”, ujar Juli.

Lebih lanjut Juli mengharapkan melalui FGD ini peserta yang hadir dapat menyampaikan masukan dan saran terhadap isu strategis rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara yang sering terjadi di lapangan, untuk kemudian menjadi bahan masukan kepada KPU RI dalam merumuskan PKPU terkait.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TP3 Hubmasy) KPU Kabupaten Pasaman, Mi’ra Jinas Husna dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pasmaan, Ahdi Fitra Nugraha menjadi moderator dalam FGD ini. Beberapa isu strategis yang menjadi bahan diskusi diantaranya metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.

Adapun narasumber dalam FGD ini adalah Samaratul Fuad, Ketua Majelis Anggota Wilayah KIPP, Sumatera Barat, yang menyampaikan materi dengan Judul: Review Rancangan PKPU: Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Lusi Puspika Sari, S.IP.,M.IP, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas dengan tema yang diambil adalah Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024: Potensi Masalah dan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Setelah kegiatan FGD, KPU Kabupaten Pasaman melakukan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman kepada partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Pasaman. 

Turut hadir Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Forkopimda Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pasaman, serta insan media/pers. *(YN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 772 Kali.