Formulir Pencalonan Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berikut dilampirkan formulir Pencalonan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 :


Model B KWK Parpol

 

Surat Pencalonan Dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 dengan Partai Politik/Gabungan Partai Politik


Model B-1 KWK Parpol

 

Keputusan DPP Partai tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020


Model BB.1-KWK

 

Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati


Model BB.2-KWK

 

Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2020


Model BB.3-KWK

 

Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 679 Kali.