GELAR SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022, RODI: KITA HARAPKAN KESEPAHAMAN YANG SAMA ANTARA KPU DENGAN PESERTA PEMILU & STAKEHOLDER

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten Pasaman dan stakeholder terkait, di Aula Hotel Arumas, Jumat (29/07).

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara untuk mensosialisasikan seluruh proses tahapan Pemilu kepada Parpol yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, guna menyamakan persepsi terkait PKPU No. 4 Tahun 2022.
    
“Kita harapkan dengan sosialisasi ini ada pemahaman yang sama antara kami KPU, kemudian peserta Pemilu dan stakeholder, terkait dengan bagaimana proses pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penetapan peserta Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.
    
Melalui sosialisasi ini, Rodi turut mengharapakan antara KPU, khususnya KPU Kabupaten Pasaman dan calon peserta Pemilu, dalam melaksanakan tahapan verifikasi dapat saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing tanpa adanya kendala.

“Dengan adanya kesepahaman, kita berharap bisa meminimalisir risiko kita di lapangan, apakah ketika KPU nanti melaksanakan verifikasi tidak ada kendala, begitu juga dengan partai politik ketika dilakukan verifikasi mampu menyajikan data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi,” tambahnya.

Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran, selaku pemateri dalam kegiatan ini memaparkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) PKPU No. 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu.

Juli menerangkan terdapat perbedaan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dijadikan landasan untuk pendaftaran, verifikasi, penetapan peserta Pemilu pada Pemilu 2024 dengan PKPU Pemilu terakhir, yaitu PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

“Partai politik yang sudah memenuhi parliamentary treshold 4%, tidak lagi dilanjutkan kepada verifikasi faktual, ini adalah perbedaan yang subtansi dan signifikan,” jelas Juli.

Kemudian untuk jadwal pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus mendatang.

Selanjutnya untuk Verifikasi Administrasi dimulai pada tanggal 2 Agustus – 11 September 2022.

Penutup dalam materinya, Juli menghimbau kepada seluruh Parpol dan stakeholder terkait untuk mempedomani PKPU No. 4 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan Parpol tingkat Kabupaten Pasaman, diantaranya partai yang lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) 4% yaitu Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Juga, partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yaitu Partai Hanura, PKPI yang telah ganti nama dengan PKP dan partai baru Partai Masyumi.

KPU Kabupaten Pasaman sudah berusaha untuk mengundang seluruh Parpol yang keberadaannya ada di Kabupaten Pasaman melalui undangan resmi dan undangan terbuka yang disampaikan melalui media sosial. (YN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 538 Kali.