Jelang Tahapan Kampanye, KPU Pasaman Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 akan memasuki kegiatan tahapan kampanye Pemilu yang akan diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif untuk Pemilu 2024 yang akan ditetapkan tanggal 3 November 2023, maka tahapan selanjutnya adalah kampanye Pemilu. Untuk mengatur kampanye tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU RI mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq dalam membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang berlangsung di Gedung Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping, Kamis (21/09).
Dalam arahannya, Taufiq menyampaikan sosialisasi peraturan kampanye merupakan hal yang sangat penting untuk dapat dipahami oleh peserta Pemilu, stakeholders terkait, dan juga masyarakat secara umum. Sebab, sejarah mencatat telah banyak orang per-orang atau pejabat yang melanggar peraturan kampanye, yang berujung pada pidana atau pelanggaran administrasi dengan sanksi penurunan pangkat dan bahkan pemberhentian secara tidak hormat.
“Maka mengantisipasi hal tersebut, kami KPU Pasaman melakukan sosialisasi tentang peraturan ini”, ujar Taufiq.
Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan terkait pelaksana kampanye, materi kampanye, prinsip kampanye dan metode kampanye serta dana kampanye. Beberapa hal yang ditekankan oleh Juli Yusran diantaranya mengenai pemasangan alat peraga kampanye, dimana KPU harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung
"Hal Ini sangat penting kita sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait agar dipatuhi dan dipahami seksama," tutur Juli Yusran.
Juli juga menerangkan sebelum dimulainya masa kampanye, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi. Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye, yaitu penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri.
Pada kesempatan berikutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni turut menyampaikan materi terkait Pengendalian Gratifikasi. Selanjtunya, disampaikan materi tentang Peranan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Pemilu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Pasaman, Bawaslu Pasaman, SKPD Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, dan Partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. (YN)
