KPU KABUPATEN PASAMAN MENYERAHKAN LAPORAN TAHAPAN PILKDA DAN PSU PASCA PUTUSAN MK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 KE DPRD KABUPATEN PASAMAN
Pasaman-https://kab-pasaman.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyerahkan laporan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Selasa (29/7). Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Eka Hariani Sandra.
Penyerahan laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq beserta Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran, Yansuardi, Sulastri, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman, Kamaruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Taufiq mengatakan, laporan tersebut merupakan rincian dari tahapan Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Penyerahan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan.
Adapun detail tahapan tersebut antara lain tahapan sosialisasi, perekrutan badan adhoc, tahapan pencalonan dan pendaftaran, pelaksanaan kampanye, hingga proses rekapitulasi suara baik Pemilihan Serentak tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Ketua DPRD Nelfri Asfandi menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Pasaman yang dinilai telah menjalankan seluruh proses Pemilu,Pilkada dan PSU dengan baik, transparan, dan profesional. Menurutnya DPRD tentu akan terus mendukung proses demokrasi di daerah berjalan dengan baik.