KPU Pasaman Bekali Badan Ad Hoc Tentang Penyusunan DPTb Pemilu 2024
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Kabupaten Pasaman laksanakan Rapat Koordinasi dan Soisalisasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 kepada badan Ad hoc se-Kabupaten Pasaman, gelombang I di Aula UPT BLK Lubuk Sikaping, (14/08).
Kegiatan ini dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang I untuk Kecamatan Lubuk Sikaping, Padang Gelugur, Mapat Tunggul Selatan dan Rao Utara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2023. Gelombang II untuk Kecamatan Rao, Tigo Nagari, Simpati dan Duo Koto yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023, dan Gelombang III untuk Kecamatan Panti, Rao Selatan, Bonjol dan Mapat Tunggul yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2023.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, S.Si., dalam sambutannya menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur Undang-Undang. Untuk itu, pentingnya mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses www.cekdptonline.kpu.go.id.
"Akses cek dpt online akan hidup sampai hari-H pemungutan suara”, terang Taufiq.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi memaparkan terkait dengan evaluasi kinerja PPK dan PPS agar dapat melaporkan laporan hasil kerja PPK dan PPS sebagai pedoman KPU Kabupaten Pasaman untuk evaluasi kinerja PPK dan PPS pada pemilu 2024 dan Pilkada di tahun yang sama.
Selanjutnya Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan Elvie Syafni, S.Pd.I memberitahu dan mengajak PPK dan PPS ikut berperan dalam memberitahu terkait apa-apa saja yang menjadi larangan dalam berkampanye bagi peserta Pemilu, karena PPK Dan PPS bersentuhan langsung dengan peserta Pemilu di lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan Sulastri, SE memaparkan materi tentang penyusunan DPTb merupakan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah DPT oleh KPU.
"Pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT karena keadaan atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal”, terang sulastri.
Sulastri memaparkan, ada 9 syarat untuk menjadi pemilih DPTb, pertama, menjalankan tugas pemerintah di tempat lain pada hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di rumah sakit atau mendampingi keluarga yang sedang sakit. Ketiga, penyandang disabilitas di panti sosial. Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Keenam, tugas belajar pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh, pindah domisili. Kedelapan, tertimpa bencana alam, dan Kesembilan, bekerja di luar domisilinya, serta keadaan-keadaan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sulastri menyampaikan untuk kelancaran dalam penyusunan DPTb pihaknya sudah meminta kepada PPK dan PPS membuat jadwal piket untuk memfasilitasi jika ada pemilih yang akan pindah memilih. Dengan syarat membawa KTP-el atau KK untuk mengecek pemilih tersebut dalam DPT untuk meneliti kesesuaian identitas dan nomor TPS. Selanjutnya, pemilih tersebut akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih.
Sesuai dengan jadwal tahapan, penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU berlangsung pada 22 Juni - 7 Februari 2024. Selanjutnya, rekapitulasi DPTb oleh KPU dijadwalkan pada 23 Juni - 8 Februari 2024 mendatang. Sulastri berharap melalui rapat koordinasi ini, menjadi wadah untuk merapatkan barisan dalam rangka penyamaan persepsi dalam memfasilitas dan melayani pemilih DPTb.
Turut hadir dalam kegiatan ini, PPK dan PPS se-Kecamatan Lubuk Sikaping, Padang Gelugur, Mapat Tunggul Selatan dan Rao Utara, serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman.
