KPU Pasaman Beri Sosialisasi PKPU Tahapan Pemilu 2024 dan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Parpol

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Eria Candra menyampaikan terhitung tanggal 14 Juni 2022, tahapan Pemillu 2024 sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Eria saat memberikan materi pada kegiatan Workshop dan Pendidikan Politik bagi Kader yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Senin (25/07).

Menurut Eria, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. Keempat, penetapan Peserta Pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil). Keenam, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ketujuh, masa Kampanye Pemilu. Kedelapan, Masa Tenang. Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara. Kesepuluh, penetapan hasil Pemilu, dan Kesebelas, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 Untuk PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, Eria menjelaskan dasar hukum PKPU ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dimana dalam putusan MK tersebut diputuskan Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen 4% tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, namun hanya verifikasi administrasi.

“Tapi jangan kita anggap ditiadakannya verfikasi faktual ini sebagai langkah untuk memudahkan. Dalam verifikasi adminstrasi ini juga terdapat beberapa hal yang dicocokkan melalui Sipol, ketika NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengurus dan anggota Parpol itu tidak sesuai dengan data pemerintah yang membidangi catatan sipil, maka statusnya belum memenuhi syarat. Namun, nantinya masih ada perbaikan administrasi,” imbuh Eria.

Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 antara lain, pertama, pengumuman pendaftaran politik. Kedua, pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol. Ketiga, verifikasi adminsitrasi. Keempat, penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Parpol dan Bawaslu. Kelima, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol. Keenam, verifikasi administrasi perbaikan. Ketujuh, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Parpol dan Bawaslu. Kedelapan, Verifikasi Faktual kepengurusan keanggotaan. Kesembilan, penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan kenggotaan kepada Parpol dan Bawaslu. Kesepuluh, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol. Kesebelas, Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol. Keduabelas, Penetapan, dan ketigabelas, pengumuman Parpol Peserta Pemilu.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Rudi Apriasi beserta jajaran, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita. (YN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 726 Kali.