KPU PASAMAN GELAR RAKOR KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE BERSAMA PARPOL DAN STAKEHOLDER, INI YANG DIBAHAS
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, yang akan dilaksanakan selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, KPU Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Minggu (19/11).
Bertempat di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq. Dalam sambutannya Taufiq menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar Peserta Pemilu dapat lebih memahami aturan terkait pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Kampanye Pemilu 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Peserta Pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat pengaturan bagaimana kampanye itu dilakukan dan teknis pelaksanaan kampanye tersebut nanti dilakukan, termasuk dengan materi yang akan di sampaikan menjadi rambu-rambu yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini”, ujar Taufiq sekaligus membuka acara rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu tahun 2024.
Dalam kesempatan selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ilza Putra Zulfa yang bertindak sebagai narasumber kegiatan menjelaskan, jika ada peserta Pemilu yang tidak dengan sebenar-benarnya menyampaikan anggaran dana kampanyenya kita akan tindak tegas Peserta Pemilu tersebut,
Ilza melanjutkan, di dalam pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa, setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan Dana Kampanye akan di pidana penjara selama 2 tahun dan didenda Sebanyak Rp. 24.000.000. Jika nanti ada pihak-pihak yang menghalang-halangi dan tidak melaporkan dana kampanyenya atau sengaja membohong-bohongi tentunya nanti ada proses hukum yang harus dihadapi oleh yang bersangkutan.
“Dari pihak kita sendiri juga menghimbau kepada pihak peserta pemilu ini, supaya bisa menjaga aturan aturan yang telah ditetapkan agar Pemilu ini bisa berjalan dengan baik, serta setiap tahapannya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatanya”, jelas Ilza.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran juga menyampaikan, terkait dana kampanye ini dimulai dari pembukaan nomor Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), semua transaksi keuangan pada kegiatan kampanye tersebut diinput ke dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye diinput di Sikadeka, baik sumbangan dari perorangan, dari partai politik maupun sumbangan dari pihak lain. Kemudian aktifitas dana kampanye tersebut dituangkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Serta, terhadap laporan dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU”, ungkap Juli.
Acara selanjutnya ditutup dengan kegiatan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka kepada Admin Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman oleh dipandu oleh Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi, Admin KPU Kabupaten Pasaman, Yolli Ardi serta Operator KPU Kabupaten Pasaman, Yapto Nurmanto Putra.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Polres Pasaman, Bawaslu Pasaman, Kesbangpol Pasaman Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman serta stakeholder terkait.
