KPU PASAMAN GELAR RAKOR & SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 308 TAHUN 2022
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi yang pada kesempatan ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bertempat di Aula Wisma Murni, Rabu (31/08).
Dalam sambutannya, Taufiq mengharapkan perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang menjadi peserta dalam kegiatan ini dapat menyampaikan persoalan maupun kendala yang dihadapi dalam proses tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh partai politik.
“Kami berharap adanya masukan dalam diskusi kita ini, sehingga apa yang menjadi output dari kegiatan kita hari ini bisa kita capai dengan maksimal. Bagi KPU hal ini akan menjadi Daftar Isian Masalah (DIM) yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat”, ujar Taufiq.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran yang bertindak selaku pemateri menjelaskan terdapat 2 (dua) poin perbedaan substansi antara Keputusan KPU KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022 dengan Keputusan KPU Nomor 259 dan 260 Tahun 2022.
“Yang pertama terkait dengan jadwal verifikasi administrasi yang pada awalnya dimulai tanggal 16 - 29 Agustus 2022 diperpanjang sampai 6 September 2022, selanjutnya yang kedua terkait dengan jadwal partai politik memasukkan perbaikan dokumen administrasi, yang pada awalnya dimulai pada tanggal 19 - 26 Agustus 2022 diperpanjang sampai 3 September 2022”, imbuh Juli.
Juli melanjutkan jumlah partai politik yang memasukkan syarat keangggotan dan memiliki kepengurusan di Kabupaten Pasaman sebagai calon peserta Pemilu 2024 berjumlah 23 Partai. Partai-Partai tersebut diantaranya, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Parsindo, PSI, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, PRIMA, PPP, Partai NasDem, PKB, PKS, PKP, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI-P, Partai Buruh, PBB, dan PAN.
Juli meneruskan jumlah syarat keanggotaan partai politik yang masuk di Kabupaten Pasaman secara keseluruhan berjumlah 11.814. Namun, dari 11.814 keanggotaan tersebut setelah dilakukan pengecekan hanya ada keanggotaan 11.806.
“Jadi ada selisih 8 (delapan) dari jumlah yang ada di SIPOL dengan jumlah dokumen yang disampaikan. Setelah dilakukan pengecekan ada partai politik yang tidak sesuai antara jumlah keanggotaan yang terdaftar di SIPOL dengan dokumen yang disampaikan”, tambah Juli.
Kemudian Juli menyampaikan dari 11.806 syarat keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Pasaman, jumlah syarat keanggotaan yang memenuhi syarat (MS) adalah sebesar 6.992 atau sebesar 59,18%.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Pasaman, perwakilan Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesi, Partai Demokrat, PDI-P, Partai Buruh, PBB, dan PAN. (YN)