KPU PASAMAN GELAR RAKOR & SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD PASAMAN PADA PEMILU 2024
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Jum'at (28/4).
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya menyampaikan bahwa syarat dan mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024 ini perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait karena masa pendaftaran bakal calon hanya berlangsung selama 14 hari.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah kita ingin proses alur serta mekanisme pelaksanaan pencalonan anggota DPRD dapat diterima dalam satu kesepahaman dan persepsi yang sama", Ujar Rodi.
Sebelumnya KPU Kabupaten Pasaman juga telah melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman untuk menyosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan untuk mengenalkan terkait penggunaan aplikasi Silon dalam proses pelaksanaan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD pada Rabu (19/04).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU, maka tahapan terdekat adalah pendaftaraan bakal calon yang dimulai dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. Dalam materinya, Juli juga membahas tentang syarat-syarat pendaftaran yang harus dilengkapi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan cara pengisian pada aplikasi Silon.
Juli berharap, stakeholder di Kabupaten Pasaman dapat memberikan pelayanan kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut, sehingga proses tahapan pencalonan berjalan dengan baik dan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kodim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Bawaslu Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, RSUD Lubuk Sikaping, Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping, Kesbangpol Pasaman, Dinas Kesehatan Pasaman, dan Disdukcapil Pasaman, serta partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Pasaman. *(YN)