KPU PASAMAN HARAPKAN TANGGAPAN MASYARAKAT UNTUK DAPATKAN ANGGOTA PPK TERBAIK

Lubuksikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Penerimaan calon anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pasaman telah melewati beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, penerimaan  berkas, pengumuman hasil seleksi administrasi, dan tes tertulis yang diikuti 459 calon anggota PPK untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020.

Hasil ujian tertulis telah diumumkan pada tanggal 3 Februari 2020 kemarin,   120 peserta (10 peserta dimasing-masing Kecamatan) yang tetalh lulus kan mengikuti  tahap wawancara,” kata komisioner KPU Pasaman, Eria Candra, di ruang kerjanya, Selasa (4/02/2020).

Ujian tertulis calon anggota PPK

Sesuai jadwal tahapan, KPU Pasaman akan melakukan tes wawancara pada tanggal 8 s/d 10 Februari 2020 untuk menyaring 5  calon anggota PPK dari 10 besar peserta setiap kecamatan yang telah lulus tes tertulis.

Selanjutnya akan ditetapkan 5 orang setiap kecamatan sebagai anggota PPK yang akan dilantik pada 29 Februari mendatang.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap nama yang masuk dalam tahap wawancara. Karena masyarakat tentu banyak tahu rekam jejak dari setiap calon PPK yang masuk. Jika di antara nama-nama yang lulus tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya, terindikasi sebagai pengurus Parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode atau bahkan ada yang pernah menjadi mantan terpidana. Tentunya dengan mekanisme yang ditetapkan, misalnya jika ada tanggapan terkait nama-nama calon tersebut, silahkan memasukkan bukti-bukti, dan identitas yang memberi tanggapan,” kata Eria Candra.

“Untuk informasi  lengkap, silahkan menghubungi call center KPU Pasaman (0753-20205), atau langsung ke kantor KPU Pasaman di Jalan A.Yani Nomor 13 A Pauah, Lubuk Sikaping,” pungkas Eria Candra.

( Yr, M.A)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 693 Kali.