KPU Pasaman Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan SIAKBA dalam Pemilu 2024
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Pembentukan PPK, PPS atau yang lebih dikenal Badan Adhoc akan segera dibuka oleh KPU secara serentak di seluruh Indonesia. Badan Adhoc merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk itu perlu disebarluaskan informasi terkait kesiapan maupun pelaksanaan perekrutan PPK dan PPS.
Penyebarluasan informasi tentang perekrutan dan penggunaan aplikasi berbasis web KPU Kabupaten Pasaman melakukan sosialisasi kepada stakeholder, Kamis (10/11).
Plh, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq dalam sambutannya mengatakan dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tidak lama lagi perekrutan Badan Adhoc kita akan segera dimulai. Hal ini sangat berbeda dengan perekrutan Badan Adhoc pada Pemilu-Pemilu sebelumnya, karena akan mempermudah calon pelamar terutama dalam administrasinya, sehingga SIAKBA menjadi solusi dalam mempermudah calon PPK maupun PPS.
Lebih lanjut taufiq menjelaskan bahwa SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Seleksi Badan Adhoc PPK dan PPS dan yang lebih penting membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi Eria Candra menjelaskan bahwa persyaratan PPK, PPS dan KPPS yaitu, warga negara indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, memiliki integritas pribadi kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai poltik yang bersangkutan, berdomisili diwilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampus secara jasmani dan rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, kemudian tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
Lebih lanjut persyaratan usia untuk KPPS 17 sampai dengan 55 tahun terhitunga pada saat pemungutan suara. Kemudian terkait honorarium PPK untuk ketua 2,5 juta, anggota 2,2 Juta untuk PPS ketua 1,5 anggota 1,3 sementara untuk KPPS ketua 1,2juta dan anggota 1,1 juta, Imbuh Erik menjelaskan.
Sosialisasi dilakukan di lantai 3 Kantor Bupati Pasaman dihadiri oleh Perwakilan Kodim 0305 Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Para Wali Nagari Se Kabupaten Pasaman.*(RP)