KPU PASAMAN TERIMA PENDAFTARAN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN DARI PARTAI NASDEM & PKS

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Pada hari ke-11 dalam masa Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman oleh Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasaman baru menerima kunjungan dari partai politik yang melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yakni dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi beserta jajaran, Kamis (11/05).

Dalam penerimaannya, Rodi mengatakan dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh partai politik akan dicek kelengkapannya, apabila lengkap maka akan diberikan berita acara dan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon.

"Sementara itu jika dokumen yang diajukan oleh partai politik ada kekurangan maka KPU Kabupaten Pasaman akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon untuk dilengkapi oleh partai politik", ujar Rodi.

Partai Nasdem dan PKS masing-masing menyerahkan dokumen formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON ke KPU Kabupaten Pasaman dengan dilampiri dengan Surat Persetujuan dari masing-masing DPP partai politik.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim verifikator bersama petugas penghubung dan admin/operator SILON, untuk Partai Nasdem, dokumen syarat pengajuan bakal calon dinyatakan belum lengkap dan benar. Sehingga status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Nasdem dikembalikan.

Sedangkan untuk PKS, dokumen syarat pengajuan bakal calon lengkap dan benar. Sehingga status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari PKS diterima.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman serta insan media/pers.

KPU Kabupaten Pasaman melakukan penayangan secara langsung (live streaming) pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman ini melalui Kanal YouTube KPU Kabupaten Pasaman. *(YN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,086 Kali.