KPU Pasaman Tetapkan 219.768 Pemilih Sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pleno Penetapan DPS Pemilu 2024
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Rabu (05/04).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi. Dalam sambutannya Rodi menyampaikan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024 merupakan amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pasaman Pemilu Tahun 2024 secara resmi kita buka”, ujar Rodi membuka kegiatan rapat.
Sebelum masuk dalam rapat pleno, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ajriaman membacakan Tata Tertib Rapat Pleno, yang selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Pasaman, yang dipimpin oleh Rodi Andermi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiq.
Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 219.768 pemilih dengan rincian 109.103 pemilih laki-laki dan 110.665 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan, 62 kelurahan/desa dan 941 TPS di Kabupaten Pasaman.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, serta PPK di wilayah Kabupaten Pasaman. *(YN)
