Layanan PPID KPU Kabupaten Pasaman Didominasi dari Partai Politik
Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan dari APBD yang diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada partai politik sesuai dengan tingkatannya. Partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan adalah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pasaman. Jumlah bantuan keuangan yang diberikan sesuai dan proporsional dengan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Kabupaten Pasaman melalui pelayanan PPID-nya mulai didatangi oleh partai politik, yang bermaksud untuk meminta surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Pasaman hasil Pemilu 2019, Senin (30/05).
Surat keterangan tersebut dibutuhkan bagi partai politik sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk pencairan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022. Pengajuan bantuan keuangan partai politik harus melampirkan berkas administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan suara dan kursi hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Mi’ra Jinas Husna, selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Pasaman menerangkan bahwa sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Pasaman telah menerima surat permohonan keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi dari 8 partai politik.
“Terhitung dari hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 ini kita telah menerima dan memenuhi permohonan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi hasil Pemilu 2019 dari beberapa partai politik di antaranya Partai Demokrat, Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Nasdem (Nasional Demokrat), PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan)", imbuh Mi’ra.
Surat keterangan autentifikasi ini dikeluarkan KPU kabupaten/kota setiap tahunnya, untuk keperluan pengurusan dana bantuan partai politik dari pemerintah. “Setiap partai yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Pasaman, berhak mengajukan surat keterangan autentifikasi ini dan KPU Kabupaten Pasaman memberikan waktu pelayanan dalam 1 (satu) hari kerja”, tambah Mi’ra yang juga tergabung sebagai anggota Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2022.
Perlu diketahui, saat ini di DPRD Kabupaten Pasaman terdapat 10 partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2019 yang lalu masing-masing adalah, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. (YN)