NasDem, PDIP Lengkap, PAN Masih Belum Lengkap

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah menetapkan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023.

Di hari ke-12 penerimaan pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Pasaman menerima kedatangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Jumat (12/05).

Setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat pengajuan bakal calon dari masing-masing partai politik oleh tim verifikator bersama petugas penghubung, untuk Partai Nasdem mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dinyatakan telah lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima, setelah sebelumnya dikembalikan karena terdapat dokumen yang belum lengkap. 

Untuk PAN, mengajukan persyaratan 34 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, namun masih belum lengkap dan benar sehingga status pengajuan dikembalikan untuk kemudian dapat dilengkapi.

Sedangkan untuk PDIP, mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dinyatakan lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima.

Adapun jumlah partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, terhitung sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 adalah sebanyak 4 partai politik, yaitu: Partai Nasdem, PKS, PAN dan PDIP.

Turut hadir Bawaslu Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. *(YN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 813 Kali.