Pemungutan Suara Ulang di TPS 14 Nagari Padang Gelugur

Lubuk Sikapingwww.kab-pasaman.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 229 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Pasaman. KPU Kabupaten Pasaman melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Nagari Padang gelugur Kecamatan Padang Gelugur, Sabtu (24/2).

Turut hadir Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Sekretariat KPU Provinsi Sumatra Barat, Sekretaris beserta Plt, Kasubbag TP3Hubmasy beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Ketua serta Anggota Bawaslu Pasaman, Polres Pasaman, Kodim 0305/Pasaman, Badan Kesbangpol, dan Pol PP Pasaman, serta masyarakat sekitar Nagari Padang Gelugur.

Tingkat partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang ini mencapai 76 % pemilih. Surat suara yang akan dipilih adalah Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 772 Kali.