Pendaftaran PPK, PPS akan Gunakan SIAKBA dalam Pemilu 2024
Surabaya, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dalam menjawab tantangan teknologi informasi kepemiluan, KPU terus berbenah dan berupaya menjawab tantangan global untuk meningkatkan kualitas kerja-kerja kepemiluan. Aplikasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan yang terbaru adalah SIAKBA yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc yang akan segera di launching dalam waktu dekat.
Kehadiran Aplikasi berbasis web atau yang disebut SIAKBA saat ini masih dalam tahap uji coba secara nasional, penyederhanaan fitur-fitur serta kendala-kendala yang mungkin ditimbulkan ketika aplikasi ini siap untuk digunakan.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan saat pembukaan kegiatan pelatihan SIAKBA di Surabaya bahwa, “Setelah SIAKBA ini diluncurkan, KPU akan laksanakan uji coba secara nasional, agar nanti ketika digunakan, aplikasi ini siap dipakai tanpa kendala. Ini merupakan bentuk ikhtiar KPU dalam menjawab berbagai tantangan dalam seleksi dan pengadministrasian Anggota KPU dan Badan Ad hoc”, Kamis (29/9)
Selama ini pendaftaran Anggota KPU maupun Badan Ad hoc dilakukan secara manual oleh calon pendaftar dengan membawa berkas persyaratan dan dikirimkan ke Kantor KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Dengan hadirnya aplikasi ini, calon Anggota KPU dan Badan Ad hoc mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi SIAKBA. Hal ini akan mempermudah calon Anggota KPU dan Badan Ad hoc, serta dapat menginventarisir SDM KPU di semua tingkatan. Kehadiran SIAKBA ini akan memberikan dampak positif bagi calon pelamar dalam melengkapi berkas-berkas administrasinya.
Pelatihan SIAKBA yang dilakukan selama satu hari di Surabaya diikuti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat yaitu Kabag Hukum dan SDM, Kasubag SDM dan Operator. Pelatihan ini merupakan kali kedua aplikasi SIAKBA diperkenalkan ke KPU Provinsi, dimana sebelumnya juga sudah dilaksanakan Rapat Uji Coba dan Panduan Teknis SIAKBA pada 20-22 September.*(YN)