
PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pasaman mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
- Pengumuman Nomor 596 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
- Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Bagikan:
Dilihat 3,222 Kali.