Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 200/PP.01.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 169/HK.03.1-Kpt/1308/KPUKAB/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020.

KPU Kabupaten Pasaman melakukan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 dengan jadwal sebagai berikut :

Hari        :   Jumat s.d. Sabtu
Tanggal  :   11 s.d. 12 September 2020.
Waktu    :

1. Tanggal 11 September 2020 dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB;

2. Tanggal 12 September 2020 dari pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB.
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pasaman Jl. A. Yani no. 13 A Lubuk Sikaping.


Download Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 668 Kali.