
Pengumuman Rekruitmen Relawan Demokrasi Untuk Pemilihan Serentak 2020
Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 630/PP.06-SD/06/KPU/VIII/2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Program Relawan Demokrasi Pada Pemilihan Serentak tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman membuka pendaftaran Calon Relawan Demokrasi meliputi 10 (sepuluh) basis pemilih yaitu : a). keluarga; b). pemilih pemula; c). pemilih muda; d). pemilih perempuan; e). pemilih penyandang disabilitas; f). pemilih berkebutuhan khusus; g). kaum marjinal; h). komunitas; i). keagamaan; j). warga internet (netizen), , Selengkapnya dapat di download dibawah ini:
Pengumuman Rekruitmen Relasi KPU Kabupaten Pasaman
Contoh Format Laporan Kegiatan Relawan Demokrasi