
PENGUMUMAN TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KABUPATEN PASAMAN PEMILU 2024
Berdasarkan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Mengumumkan Nama Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Pengumuman (KLIK DISINI)
Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 (KLIK DISINI)
Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (KLIK DISINI)
Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 (KLIK DISINI)