Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol
Padang, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 akan memasuki verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan diselenggarakan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melakukan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Padang (11/10).
Yanuk Sri Mulyani menyampaikan saat pembukaan kegiatan bimbingan teknis verifikasi faktual, “KPU Kabupaten/Kota harus melakukan 3 (tiga) kegiatan yakni bimbingan teknis ditingkat intenal, melakukan rapat koordinasi dengan calon peserta Pemilu, serta melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait tentang pemberitahuan verifikasi faktual”.
Yanuk menambahkan koordinasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah upaya memberitahu kesiapan, dan apa saja yang harus disiapkan oleh anggota partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Kemudian pemberitahuan kepada stakeholder terkait merupakan upaya sosialisasi tahapan yang sedang berlangsung agar masyarakat mengetahui proses tahapan verifikasi faktual.
Calon peserta Pemilu yang akan di verifikasi faktual adalah partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Verifikasi faktual keanggotaan tidak dilakukan bagi partai politik yang lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) dan verifikasi Pemilu 2019 atau partai parlemen hari ini.
Acara bimbingan teknis verifikasi faktual merupakan sarana konsolidasi kelembagaan dimana kita harus bekerja sama antar divisi dalam menyukseskan tahapan sehingga kerja-kerja kepemiluan ini dapat dituntaskan secara baik.
Bimbingan Teknis ini dilakukan selama dua hari di Padang diikuti oleh Ketua, Anggota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmasy dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. *(YN)