Pilpres 28 Februari, Pilkada Serentak 27 Novermber 2024
Jakarta, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara pemilihan Umum menyepakati hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 ( Pemilu Presiden dan Legislatif) akan diselenggarakan pada Rabu (28/02/2024) sementara Pilkada pada Rabu (27/11/2024).
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP pada hari kamis, (3/6/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim menyampaikan bahwa telah memutuskan dalam rapat tentang hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 serta memutuskan bahwa tahapan pemilu di mulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil pemilihan Legislatif 2024.
Lukman menambahkan DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu masih akan membahas sejumlah masalah yang krusial terkait pemilu 2024 yang salah satunya soal jabatan KPU ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan habis pada 2023, 2024 dan 2025. Nah apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekruitmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu? Imbuhnya.
Sebelumnya Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan jadawa Pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari biasanya pada bulan april.
Hal ini demi efisiensi waktu lantaran Pemilihan Presiden dan Legislatif (Pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala Daerah (Pilkada).
Ilham Saputra menuturkan “Kami menugusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu dan kemudian Pilkada kita laksanakan tanggal 20 November 2024”. (RPP)