SOSIALISASI DAN EVALUASI TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. PASAMAN PEMILU 2024
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ajriaman membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (21/03). Dalam kegiatan tersebut, Ajriaman menyampaikan untuk Dapil di Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024 tetap sama seperti pada Pemilu 2019.
“Dapil di Pasaman dibagi menjadi 5 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi”, terang Ajriaman.
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TP3 Hubmasy) KPU Kabupaten Pasaman, Mi’ra Jinas Husna menyampaikan dalam laporan panitia, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman telah ditetapkan dan disakan oleh KPU melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Sesuai dengan amanat Surat Ketua KPU Nomor 249/PL.01.3-SD/05/2023 perihal Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, KPU Kabupaten Pasaman dihimbau untuk melaksanakan sosialiasi dan evaluasi tahapan Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu tahun 2024, agar mendapat masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan serta masyarakat”, jelas Mira.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penetapan Dapil dan alokasi kursi angggota DPRD Kabupaten Pasaman merupakan hasil dari uji publik yang telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam tahapan perencanaan penyusunan dapil dan alokasi kursi.
“Kita telah mengajukan 2 (dua) rancangan Dapil dan melakukan 2 (dua) kali uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Hasil dari uji publik inilah yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai Dapil di Pasaman untuk Pemilu 2024”, imbuh Juli.
![]()
Lebih lanjut, secara terperinci Juli menerangkan Dapil di Pasaman dibagi menjadi 5 Dapil, yaitu Dapil Pasaman 1 adalah Kecamatan Lubuk Sikaping; Dapil Pasaman 2 adalah Kecamatan Panti dan Duo Koto; Dapil Pasaman 3 adalah Kecamatan Mapat Tunggul, Rao dan Rao Utara; Dapil Pasaman 4 adalah Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Padang Gelugur dan Rao Selatan; dan Dapil Pasaman 5 adalah Kecamatan Bonjol, Tigo Nagari dan Simpang Alahan Mati, yang disusun berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil, dengan jumlah alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 35 kursi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bawaslu Pasaman, Disdukcapil Pasaman, Badan Kesbangpol Pasaman, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, serta insan media/pers. *(YN)