Sosialisasi Pencalonan Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 bertempat di aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, senin, 10 Agustus 2020. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se- Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Kadis Dukcapil Kabupaten Pasaman, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasaman, KP2KP Lubuk Sikaping dan stakeholders terkait.

Ketua KPU Memberikan Sambutan Dalam Sosialisasi Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Dalam pembukaannya Ketua KPU  Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, S.H menyampaikan bahwa dalam PKPU no.5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 KPU wajib menyelenggarakan sosialisasi seluruh tahapan Pemilu salah satunya sosialisasi pencalonan. Sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik atau gabungan partai politik dalam hal pencalonan agar nantinya pada saat jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 tidak terjadi kendala atau keraguan dalam melengkapi dokumen pencalonan. Lebih lanjut  Ketua KPU Kabupaten Pasaman menjelaskan bahwa ada hal yang harus dipenuhi dalam pengajuan pasangan calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan tahun 2020 yaitu pertama, syarat calon dan kedua yaitu syarat pencalonan.  Syarat pencalonan yaitu  memperoleh dukungan 20% dari alokasi kursi DPRD atau memperoleh dukungan 25% suara sah partai politik yang ada perwakilannya di DPRD Kabupaten Pasaman. Syarat calon seperti yang ada pada pasal 4 Peraturan KPU no. 1 Tahun 2020 seperti sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan lain sebagainya.

Sesi selanjutnya yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran, S.Ag, M.Si yang memaparkan materi mengenai pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Pasaman dalam pemilihan Tahun 2020. Juli Yusran memaparkan beberapa hal mengenai tahapan pencalonan antara lain syarat pencalonan, syarat calon, pendaftaran calon, dan juga penyerahan keputusan pemberhentian calon dengan status pekerjaan tertentu.

Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Pasaman telah mengeluarkan keputusan No.189/PL.02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Parpol dan Gabungan Parpol sebagai persyaratan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasaman Tahun 2020. Keputusan tersebut dapat menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon mereka untuk maju dalam Pemilihan Tahun 2020, dimana dari 156.268 suara sah pada Pemilu Tahun 2019 Maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah yang berarti berjumlah 39.067 untuk maju sebagai calon kepala daerah. Alternatif lainnya yaitu dengan mendapatkan paling sedikit 20% kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kab.Pasaman yang berarti berjumlah 7 kursi. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh KPU pada media massa Dan laman KPU secara bersamaan (28 agustus s.d 3 September 2020) dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon (4-6 September 2020).

Dalam sesi tanya jawab berlangsung cukup interaktif, dimana para peserta sosialisasi menanyakan beberapa hal antara lain mengenai perwakilan parpol yang bisa mendampingi pasangan calon pada waktu pendaftaran ke KPU, surat keterangan tidak sedang pailit, laporan harta kekayaan pribadi,  dan lain sebagainya.

Selama acara sosialisasi pencalonan ini berjalan lancar dan interaktif, para peserta cukup antusias dalam menanyakan berbagai hal mengenai pencalonan pada Pemilihan Tahun 2020. Terakhir Juli Yusran menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pasaman saat ini telah membuka helpdesk Pencalonan, dimana partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi mengenai pencalonan kepala daerah pada helpdesk tersebut. (hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 680 Kali.