Tingkatkan Koordinasi Jelang Verifikasi Faktual

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman akan melakukan verifikasi faktual kepada 8 Partai Politik yang terdiri dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memperoleh kursi di DPR RI kemudian Partai Politik baru calon peserta Pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10) di Aula Emir Hotel.

“Dari 23 Partai Politik yang mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaanya di Kabupaten Pasaman, hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan yang telah dilakukan didapatkan 17 partai yang memenuhi syarat minimal keanggotaan di Kabupaten Pasaman. Dari 17 Partai Politik ini berdasarkan Putusan MK Nomor 55, 9 Partai Politik yang mendapatkan kursi di parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual, sehingga verifikasi faktual di Kabupaten Pasaman dilakukan pada 8 Partai Politik”, ujar Rodi.

Rodi menjelaskan verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor, serta keanggotaan partai politik, yang akan dimulai pada 15 Oktober - 4 November 2022.

Terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan nantinya, Rodi juga mengharapkan dukungan dari camat dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman agar tim verifikator faktual KPU Kabupaten Pasaman dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini memaparkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik dilakukan dengan mendatangi kantor tetap Partai Politik, lalu melakukan verifikasi terhadap kepengurusan (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan domisil kantor tetap Partai Politik.

“Untuk pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik sesuai data sampel yang akan diturunkan oleh KPU RI atau petugas penghubung dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor tetap Partai Politik”, terang Juli.

Hadir dalam rapat ini Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dinas Komunikasi dan Infornatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman, dan Partai Politik se-Kabupaten Pasaman.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 805 Kali.