Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Akan Dimulai

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 saat ini masih berkutat dalam verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (30/09).

Sesuai dengan amanat Keputusan KPU RI Nomor 346 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran menyampaikan bahwa aktivitas KPU Kabupaten Pasaman selama 10 hari kedepan akan menuntaskan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan keanggotaan partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.

“Tahapan ini menjadi penentu akhir bagi 23 partai yang mengajukan syarat keanggotaannya di Kabupaten Pasaman dapat memenuhi ambang batas minimal keanggotaannya. Ambang batas minimal keanggotaan yang harus dipenuhi oleh partai politik di Kabupaten Pasaman adalah 302 keanggotaan yang memenuhi syarat (MS)”, Imbuh Juli.

Juli menambahkan partai-partai politik baru dan partai politik non parlemen yang memenuhi ambang batas minimal akan dilanjutkan ke verifikasi faktual tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Sedangkan partai-partai politik yang sudah lolos parliamentary treshold tidak lagi difaktualkan.

“Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasaman akan bekerja semaksimal mungkin untuk memonitor Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, tutup Juli.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 941 Kali.