VISITASI KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman menerima visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, Kamis (3/11).
Tim Visitasi yang dipimpin Ketua KI Sumatera Barat Nofal Wiska, didampingi anggota KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi dan Staf KI Sumbar Anggi Pratama. Visitasi KI Sumatera Barat ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Eria Candra, Kasubag Teknis dan Hubmas Mira Jinas Husna dan Operator PPID Yolli Ardi.
Pada kesempatan itu, Rodi Andermi menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada Ketua KI dan rombongan atas kunjungannya ke KPU Kabupaten Pasaman juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota KPU lainnya dan sekretaris dalam menyambut kedatangan KI Sumatera Barat, karena pada saat ini tengah berlangsung kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024.
Ketua KI Sumbar melalui Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali mengadakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik yang ada di Sumbar. Sembilan kategori Badan Publik yang dimonitoring dan evaluasi oleh KI Sumbar 2022 meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemkab dan Pemko se-Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se-Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se-Sumbar.
Semua Badan Publik akan melewati masa penilaian dalam penyajian informasi publik yang pada akhir penilaian akan menghasilkan Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Kurang Informatif, yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penilaian keterbukaan informasi publik dilaksanakan berjenjang mulai e-quesioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target KI semua Badan Publik di Sumbar minimal berprediket menuju informatif,” kata Adrian Tuswandi.
Sebelum memulai pemeringkatan badan publik ini, KI Sumbar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keterbukaan informasi publik (KIP) pada badan publik yang telah dinyatakan lolos untuk dilakukan tahapan visitasi. Dalam visitasi ini, tim penilai melihat secara langsung proses pelayanan informasi di desk layanan PPID KPU Kabupaten Pasaman, kemudian pemeriksaan dokumen yang meliputi SK PPID, DIP, dokumen aturan yang dibuat oleh badan publik serta pemeriksaan website sesuai dengan standar regulasi yang ada.