Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor : 62/PL.01.2-BA/1308/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022
Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pasaman atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pasaman, Jalan Ahmad Yani No. 13 A Lubuk Sikaping, pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022, pukul 08:00 - 16:00 waktu setempat; atau
disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.
Selengkapnya... >>>KLIK DI SINI<<<
Selengkapnya