Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Pasaman melaporkan PDPB Bulan Desember 2021 sebagai berikut:
(Download) Berita Acara Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Desember 2021
(Download) Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021
(Klik) Formulir Masukan dan Tanggapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
(Download) Formulir Masukan dan Tanggapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Selengkapnya