Berita Terkini

703

KPU Kabupaten Pasaman Datangi Daerah Perbatasan Untuk Lakukan Monitoring Coklit

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan tahapan yang krusial dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuan pelaksanaan coklit adalah untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel, oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman melakukan monitoring coklit pada beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan kriteria tertentu seperti TPS dengan jumlah pemilih terbanyak, TPS yang berada di daerah perbatasan dan daerah terjauh dari ibukota Kabupaten serta kriteria lain yang sesuai dengan instruksi KPU RI. Monitoring itu sendiri dilakukan selama dua hari dari tanggal 11 sampai dengan 12 Agustus 2020. Tim Monitoring KPU Pasaman yang dipimpin oleh Komisioner KPU Kab. Pasaman Taufiq, S.Si sedang menaiki boat untuk menuju TPS 14 dan 15 Jorong Partomuan, Nagari Muaro Sungai Lolo yang berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Pelaksanaan monitoring coklit data pemilih dilakukan dengan membagi beberapa tim dengan tujuan TPS dengan kriteria tertentu seperti wilayah perbatasan kabupaten dan juga provinsi tetangga antara lain TPS 02 dan TPS 03 Nagari Muara Tais yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, TPS 15 Dan 16 Nagari Padang Mentinggi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara. Monitoring coklit juga dilakukan pada wilayah dengan akses terjauh dari ibukota Kabupaten antara lain TPS 42 Jorong Batang Kundur Nagari Cubadak dengan jarak lebih kurang 100 km dari ibukota Kabupaten dengan medan yang hanya bisa diakses kendaraan roda dua. TPS 14 dan 15 Nagari Muaro Sungai Lolo yang berbatasan langsung dengan kabupaten Lima Puluh Kota yang hanya bisa diakses dengan transportasi air. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufik, S.Si menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah berdasarkan data yang ada masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam administrasi kependudukan terutama  di wilayah perbatasan sehingga menyulitkan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam melakukan coklit. Harapannya adalah dengan adanya monitoring ini semua dokumen bisa diisi dengan baik oleh PPDP sesuai dengan buku kerja dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) nantinya pada waktu penyusunan DPHP (Daftar Pemutakhiran Data Pemilih) tepat waktu dan akurat. Tujuan lain dari monitoring ini adalah untuk mengantisipasi masyarakat dari wilayah administrasi lain yang berada di perbatasan dicoklit oleh PPDP dari KPU Kabupaten Pasaman, seperti yang disampaikan oleh Ketua Divisi SP3SDM KPU Kabupaten Pasaman Eria Chandra, S.Sos yang menyampaikan bahwa "monitoring ini kita lakukan untuk mengantisipasi warga provinsi atau kabupaten lain yang dicoklit oleh PPDP, tapi setelah kita lakukan monitoring tersebut memang tidak ada warga daerah lain yg dicoklit oleh PPDP" (Hupmas)


Selengkapnya
748

Sosialisasi Pencalonan Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 bertempat di aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, senin, 10 Agustus 2020. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se- Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Kadis Dukcapil Kabupaten Pasaman, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasaman, KP2KP Lubuk Sikaping dan stakeholders terkait. Ketua KPU Memberikan Sambutan Dalam Sosialisasi Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 Dalam pembukaannya Ketua KPU  Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, S.H menyampaikan bahwa dalam PKPU no.5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 KPU wajib menyelenggarakan sosialisasi seluruh tahapan Pemilu salah satunya sosialisasi pencalonan. Sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik atau gabungan partai politik dalam hal pencalonan agar nantinya pada saat jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 tidak terjadi kendala atau keraguan dalam melengkapi dokumen pencalonan. Lebih lanjut  Ketua KPU Kabupaten Pasaman menjelaskan bahwa ada hal yang harus dipenuhi dalam pengajuan pasangan calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan tahun 2020 yaitu pertama, syarat calon dan kedua yaitu syarat pencalonan.  Syarat pencalonan yaitu  memperoleh dukungan 20% dari alokasi kursi DPRD atau memperoleh dukungan 25% suara sah partai politik yang ada perwakilannya di DPRD Kabupaten Pasaman. Syarat calon seperti yang ada pada pasal 4 Peraturan KPU no. 1 Tahun 2020 seperti sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan lain sebagainya. Sesi selanjutnya yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran, S.Ag, M.Si yang memaparkan materi mengenai pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Pasaman dalam pemilihan Tahun 2020. Juli Yusran memaparkan beberapa hal mengenai tahapan pencalonan antara lain syarat pencalonan, syarat calon, pendaftaran calon, dan juga penyerahan keputusan pemberhentian calon dengan status pekerjaan tertentu. Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Pasaman telah mengeluarkan keputusan No.189/PL.02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Parpol dan Gabungan Parpol sebagai persyaratan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasaman Tahun 2020. Keputusan tersebut dapat menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon mereka untuk maju dalam Pemilihan Tahun 2020, dimana dari 156.268 suara sah pada Pemilu Tahun 2019 Maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah yang berarti berjumlah 39.067 untuk maju sebagai calon kepala daerah. Alternatif lainnya yaitu dengan mendapatkan paling sedikit 20% kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kab.Pasaman yang berarti berjumlah 7 kursi. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh KPU pada media massa Dan laman KPU secara bersamaan (28 agustus s.d 3 September 2020) dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon (4-6 September 2020). Dalam sesi tanya jawab berlangsung cukup interaktif, dimana para peserta sosialisasi menanyakan beberapa hal antara lain mengenai perwakilan parpol yang bisa mendampingi pasangan calon pada waktu pendaftaran ke KPU, surat keterangan tidak sedang pailit, laporan harta kekayaan pribadi,  dan lain sebagainya. Selama acara sosialisasi pencalonan ini berjalan lancar dan interaktif, para peserta cukup antusias dalam menanyakan berbagai hal mengenai pencalonan pada Pemilihan Tahun 2020. Terakhir Juli Yusran menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pasaman saat ini telah membuka helpdesk Pencalonan, dimana partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi mengenai pencalonan kepala daerah pada helpdesk tersebut. (hupmas)


Selengkapnya
745

Bimbingan Teknis Pengelolaan keuangan Bagi Badan Adhoc KPU Pasaman

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan bagi PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman. Acara dilaksanakan di Flom Mitra Rabu sampai kamis, (4-5/08). Pengelolaan keuangan pemilihan serentak Tahun 2020 bertujuan agar peserta memahami teknis pelaporan keuangan dan keuangan itu harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika tidak digunakan maka berpotensi pelanggaran melawan hukum. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan Pengelolaan keuangan semestinya menjadi pijakan bagi penyelenggara dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD, karena pemilihan serentak 2020 ini bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman. PPK dan PPS dibantu oleh sekretariat untuk memfasilitasi PPK maupun PPS sehingga kerja-kerja badan adhoc kita dapat terlaksana dengan baik dan tetap berbasis pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan, ucap Rodi pada sambutannya. Kepala kejaksaan Negeri Fitri Zulfahmi sebagai narasumber dalam acara tersebut mengatakan jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan kemudian tindak pidana khusus sperti tindak pidana korupsi. Undang-undang anti korupsi kegiatan yang dilakukan seseorang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Tolong teliti dalam pengelelolaan keuangan dan kuasai aturan-aturan tentang keuangan negara bagi penyelenggara pemilihan. PPK dan PPS merupakan penyelenggara negara yang di SK kan oleh KPU dan dibayarkan honornya hanya waktu penyelenggaraan pemilihan serentak 2020, jadi masanya kerjanya berkisar lebih kurang 8 bulan lagi, untuk itu kita mengharapkan agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Imbuh Fahmi Kegiatan dilakukan selama 2(dua) hari yang dibagi menjadi 4 sesi yang menghadirkan ketua PPK, Sekretaris PPK, staf keuangan dan tata usaha, Ketua PPS, sekretaris PPS, staf keuangan dan tata usaha yang ada di PPS.(Cnd).


Selengkapnya
722

Ayo Pastikan Anda Dicoklit

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sudah berjalan selama 20 kerja oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai dari 15 Juli sampai dengan hari ini. Basuo jo pemilih menjadi tagline dalam pemutakhiran data pemilih kali ini sehingga harus mendatangi pemilih itu sendiri. Tidak lama lagi masa kerja PPDP akan berakhir dan apakah masyarakat Pasaman sudah di coklit oleh petugas kami, Selasa (4/08/2020). Wakil Devisi Perencanaan Data Pemilih Eria Candra KPU Kabupaten Pasaman mengatakan bahwa Pencocokan dan penelitian ini merupakan tahapan dimana pemilih di datangi satu persatu ke rumahnya masing-masing untuk diteliti dokumen kependudukannya dan dicocokkan dengan dokumen Formulir A KWK KPU Kabupaten Pasaman. Tentunya yang dicoklit adalah orang orang yang sudah memiliki hak untuk menentukan pilihannya pada pemilihan serentak tahun 2020 tepatnya di 9 Desember 2020. Lebih lanjut Erik mengungkapkan Untuk itu kami dari KPU Kabupaten Pasaman mengajak seluruh masyarakat Khususnya Masyarakat Pasaman untuk memastikan diri apakah sudah didatangi PPDP atau belum. Pastikan nama Bapak/ibu sudah sesuai dengan KTP Elektronik yang Bapak/Ibu pegang sehingga elemen data cocok, jika tidak maka petugas kami akan mengubah data. Pengawasan Partisipatif juga kami harapkan kepada seluruh masyarakat agar mengawasi kinerja Petugas Pemutakhiran data pemilih bekerja sesuai dengan prosedur dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jika ada masyarakat menemukan PPDP kami tidak bekerja sesuai dengan SOP dan Protokol kesehatan agar kami dikabari melalui PPS yang ada disetiap nagari maupun PPK yang ada disetiap kecamatan. Dalam mewujudkan suksesi pemilihan serentak tahun 2020 ini kami mengharapkan semua pihak selalu memantau dan memahami proses tahapan demi tahapan sehingga penyelenggaraan pemilihan serentak dapat dilakukan secara sukses dan memenuhi unsur-unsur penyelenggaraan Pemilu/pemilihan. (Cn)


Selengkapnya
737

Sosialisasikan Tahapan Pilkada di Forum Forkompinda Pasaman

Ketua KPU Kabupaten Pasaman bersama Kakan Kesbangpol dan Kapolres Pasaman Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mensosialisasikan tahapan pilkada 2020 kepada Peserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman di Arumas Hotel, Senin, 27/07/2020. Kegiatan ini bermaksud penyampaian kesiapan KPU Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serentak tahun 2020. Menjabarkan tahapan demi tahapan serta jadwal pelaksanaan tahapan guna masyarakat harus mengetahui proses demi proses dalam pemilihan serentak tahun 2020. Staff ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ashari dalam pidato Bupati Pasaman mengingatkan agar penyelenggara benar-benar bertanggung jawab dan memiliki integritas dan independen dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak tahun 2020. Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi pada sambutannya mengungkapkan bahwa “Kesiapan KPU Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan proses perhelatan politik di tahun 2020 ini secara kelembagaan jajaran KPU kabupaten Pasaman secara prinsip sudah siap melaksanakan tahapan pilkada ini, hal ini dibuktikan dengan pengaktifan kembali badan adhoc KPU Kabupaten Pasaman dan tahapan yang berlangsung yaitu tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP kepada Masyarakat Kabupaten Pasaman”. Rodi Andermi mengharapkan “peran serta semua stake holder terkait agar mengajak masyarakat untuk bersedia di coklit karena tahapan ini merupakan salah satu cara bagaimana mengakomodir masyarakat kedalam daftar pemilih, kita ketahui secara bersama bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih harus kita masukkan kedalam daftar pemilih tanpa terkecuali”. Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon dari partai atau gabungan partai politik diagendakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020.Penetapan Pasangan calon 23 september 2020 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 24 september 2020. Sosialisasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita menyampaikan sambutan singkatnya terkait kesiapan personel Bawaslu dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serentak tahun 2020 sesuai dengan PKPU no. 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Progam dan Jadwal Pemilihan serentak tahun 2020. Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyampaikan bahwa kesiapan pengamanan Pilkada akan difokuskan pada tahapan demi tahapan sampai pelantikan Bupati terpilih nantinya. Personel Polres Pasaman telah memetakan kecamatan mana saja yang berpotensi rawan konflik, bencana alam, anak dibawah umur yang di libatkan oleh oknum dalam pilkada serentak ini. Lebih lanjut Dandim 0305 Pasaman letkol Inf. Ahmad Aziz menyampaikan bahwa TNI netral dalam pelaksanaan pilkada 2020 ini, untuk keamanan kita akan membantu Polres dalam pengamanan pilkada 2020 baik di Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat. Acara diselenggarakan secara sukses sederhana dengan harapan keterlibatan seluruh pihak dalam menyukseskan perhelatan akbar Kabupaten Pasaman. (Rid)


Selengkapnya
777

Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat

Penyerahan Berkas Hasil Rekapitulasi ditingkat Kabupaten Pasaman Kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Lubuksikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat jalur perseorangan atas nama Fakhrizal dan Genius Umar di aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, senin (20/07/2020). Dokumen rekapitulasi ini dirangkum dan dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pasaman secara bergantian dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman, penghubung bapaslon, Kesbangpol, dan Perwakilan PPK sebanyak 2 (dua) orang dari masing-masing kecamatan. Acara dimulai dengan seremonial acara kemudian dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman dan pembacaan tata tertib Rapat Pleno Terbuka, dilanjutkan penyampaian hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan. Dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atas nama Fakhrizal dan Genius Umar memperoleh dukungan MS (memenuhi syarat) sebanyak 7.588 dari total dukungan yang diajukan 14.823 orang pendukung atau sekitar 51 persen dari jumlah dukungan yang diajukan dari Kabupaten Pasaman. Dukungan tersebar di 37 nagari yang ada di Kabupaten Pasaman. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi saat diwawancarai setelah penutupan acara rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pasaman. Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal setelah melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota maka rekapitulasi dilakukan ditingkat Provinsi yang nantinya memutuskan apakah Fakhrizal dan Genius memuhi syarat atau tidak untuk mencalonkan diri sabagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dari jalur independen. Jika rekapitulasi dukungan yang telah memenuhi syarat tidak memenuhi yang di isyaratkan PKPU maka Bapaslon kembali menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi pada tanggal 25-27 Juli 2020, yaitu sebanyak 2(dua) kali lipat dari jumlah kekurangan.(Ec).


Selengkapnya