KPU Kabupaten Pasaman Datangi Daerah Perbatasan Untuk Lakukan Monitoring Coklit
Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan tahapan yang krusial dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuan pelaksanaan coklit adalah untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel, oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman melakukan monitoring coklit pada beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan kriteria tertentu seperti TPS dengan jumlah pemilih terbanyak, TPS yang berada di daerah perbatasan dan daerah terjauh dari ibukota Kabupaten serta kriteria lain yang sesuai dengan instruksi KPU RI. Monitoring itu sendiri dilakukan selama dua hari dari tanggal 11 sampai dengan 12 Agustus 2020. Tim Monitoring KPU Pasaman yang dipimpin oleh Komisioner KPU Kab. Pasaman Taufiq, S.Si sedang menaiki boat untuk menuju TPS 14 dan 15 Jorong Partomuan, Nagari Muaro Sungai Lolo yang berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Pelaksanaan monitoring coklit data pemilih dilakukan dengan membagi beberapa tim dengan tujuan TPS dengan kriteria tertentu seperti wilayah perbatasan kabupaten dan juga provinsi tetangga antara lain TPS 02 dan TPS 03 Nagari Muara Tais yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, TPS 15 Dan 16 Nagari Padang Mentinggi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara. Monitoring coklit juga dilakukan pada wilayah dengan akses terjauh dari ibukota Kabupaten antara lain TPS 42 Jorong Batang Kundur Nagari Cubadak dengan jarak lebih kurang 100 km dari ibukota Kabupaten dengan medan yang hanya bisa diakses kendaraan roda dua. TPS 14 dan 15 Nagari Muaro Sungai Lolo yang berbatasan langsung dengan kabupaten Lima Puluh Kota yang hanya bisa diakses dengan transportasi air. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufik, S.Si menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah berdasarkan data yang ada masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam administrasi kependudukan terutama di wilayah perbatasan sehingga menyulitkan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam melakukan coklit. Harapannya adalah dengan adanya monitoring ini semua dokumen bisa diisi dengan baik oleh PPDP sesuai dengan buku kerja dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) nantinya pada waktu penyusunan DPHP (Daftar Pemutakhiran Data Pemilih) tepat waktu dan akurat. Tujuan lain dari monitoring ini adalah untuk mengantisipasi masyarakat dari wilayah administrasi lain yang berada di perbatasan dicoklit oleh PPDP dari KPU Kabupaten Pasaman, seperti yang disampaikan oleh Ketua Divisi SP3SDM KPU Kabupaten Pasaman Eria Chandra, S.Sos yang menyampaikan bahwa "monitoring ini kita lakukan untuk mengantisipasi warga provinsi atau kabupaten lain yang dicoklit oleh PPDP, tapi setelah kita lakukan monitoring tersebut memang tidak ada warga daerah lain yg dicoklit oleh PPDP" (Hupmas)
Selengkapnya