Berita Terkini

740

Apresiasi Tinggi dan Ucapan Terima Kasih buat Media

Agam, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Peran Media sangatlah dibutuhkan di era demokrasi terkhusus dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala Daerah. Media sebagai corong demokrasi harus bisa memberikan informasi yang terpercaya dan memiliki fakta dan realita yang diinfokan. KPU Kabupaten Pasaman menggandeng media sebagai mitra dalam memberikan informasi kepada Pemilih terhusus pada Pemilihan serentak tahun 2020 yang beru saja dilaksanakan. Mengingat pentingnya peran pers dalam memberikan informasi kepada pemilih KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan kegiatan Media Gathering dengan tema Refleksi Pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020 di Kabupaten Pasaman, The Balcone Hotel Kabupaten Agam (22-23 Februari 2021). Ketua KPU Kabupaten Pasaman dalam sambutannya menyampaikan “Dikaitkan dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia saat ini, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi,” Rodi Andermi menambahkan bahwa peran aktif media sangat penting dalam sosialisasi tahapan pilkada 2020 yang telah sukes, aman lancar diselenggarakan. Maka, KPU Pasaman meyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih atas kerjasama yang harmonis dengan media dalam membantu mensosialisasikan tahapan pilkada untuk upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Baik itu media cetak, online, radio dan televisi televisi yang ada di Pasaman. “Sinergitas yang dibangun antara media dan penyelenggara pilkada 2020 berjalan dengan sangat baik. Peranan penting media sangat membantu KPU Pasaman dalam penyebarluasan informasi terkait tahapan pilkada 2020 kepada segenap lapisan masyarakat,” Imbuh Rodi Andermi. Dalam kegiatan ini, KPU Pasaman juga menghadirkan Narasumber Drs. HM. Mufti Syarfie, MM (Presidium JaDI Provinsi Sumatera Barat). Mufti memaparkan bahwa Pers sangat berpengaruh dalam menyuksesnya pilkada 2020 yang aman dan lancar di Pasaman. Rekan Media merupakan stakholder dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang mampu menepis berita berita hoax sehingga informasi tersampaikan kepada masyarakat. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Sekretariat, awak media baik cetak, online, Televisi dan elektronik. (RP)


Selengkapnya
751

KPU Kabupaten Pasaman Tetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di adakan di Emir Hotel Lubuk Sikaping, Jumat (22/1/2021). Penetapan pasangan calon terpilih ini berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 bahwa Kabupaten Pasaman tidak termasuk daerah yang berpekara di Mahkamah Konstitusi. Kemudian Surat Dinas nomor KPU RI nomor : 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021. Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi menyampaikan, “bahwa Pillkada 2020 di Kabupaten Pasaman merupakan fenomena baru dimana diikuti hanya satu pasangan calon dan itu menjadi tantangan awal dari KPU Pasaman. Karena, ketika satu paslon di Pilkada maka masyarakat akan berasumsi bahwa partisipasi pemilih akan rendah.  "Tapi, faktanya bisa dipatahkan bersama-sama sehingga Pasaman mampu mencapai partisipasi pemilih dengan 66,5,%. Ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa," ujar Rodi Andermi. Atas nama KPU Pasaman, tambah Rodi, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Pasaman serta stakeholder terkait, mulai dari awal mensosialisakan seluruh tahapan kepada masyarakat hingga rapat pleno penetapan calon terpilih. Dan juga kepada relasi yang telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Rodi Andermi menambhakan penetapan paslon terpilih, dasarnya adalah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 370 /TR .02.6/ kpt/1308/KPU-KAB/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Pasangan Calon terpilih, Forkopimda Kabupaten Pasaman beserta stake holder terkait, kemudian langsung diserahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih untuk di proses sesaui dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RPP)


Selengkapnya
760

Partisipasi Pemilih 66,5 persen, KPU adakan Rapat Evaluasi Relasi

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman lakukan rapat evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi relawan demokrasi (Relasi) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020, di aula Kogusda Lubuk Sikaping, Senin, (11/1/2021). Relasi ini merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten Pasaman dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Relawan demokrasi direkrut sebanyak 90 Orang yang tersebar dari 10 basis pemilih. Basis pemilih tersebut diantaranya; basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, perempuan, keagamaan, pemilih komunitas, nitizen, pemilih berkebutuhan khusus, marginal dan disabilitas,     Ketua KPU Kabupaten Pasaman dalam sambutannya mengatakan“Alhamdulilah tingkat partisipasi masyarakat Pasaman cukup tinggi yaitu 66,5 persen dimasa pandemi ini. Itu semua tidak lepas dari bantuan, peranan, semangat dan jerih payah seluruh stakeholder termasuk relawan demokrasi. Pada kesempatan kali ini saya mewakili keluarga besar KPU Pasaman mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada teman-teman relawan demokrasi,” kata ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi. Sementara itu, komisioner KPU Pasaman devisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Eria Candra menyampaikan rasa syukur dan apresiasi tinggi karena segenap lapisan masyarakat Pasaman telah mensukseskan Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020. “Kita bersyukur kepada Allah SWT sehingga pemilihan serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020, terlaksana dengan baik, aman dan lancar, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19,” ungkap Eria Candra. Lebih lanjut, Eria Candra mengucapkan terima kasih kepada relawan demokrasi karena selama bergabung di keluarga besar KPU Pasaman sudah mampu mensosialisasikan, mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman untuk menggunakan hak pilihnya ditengah pandemi yang masih mewabah sampai saat ini. Relawan Demokrasi ini menjadi corong dalam menyampaikan informasi kepada Pemilih guna mencerdaskan pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2020. (RP)


Selengkapnya
730

Sembilan CPNS baru di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman

Lubuksikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Komisi pemilihan umum Kabupaten Pasaman sambut 9 (sembilan) orang tenaga CPNS untuk penempatan di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, Selasa (05/1/2021). CPNS yang baru ditugaskan di KPU Kabupaten Pasaman sebelumnya di serahterimakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat kepada Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman di Padang, hasil dari perekrutan CPNS tahun 2019. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada CPNS yang ditugaskan di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman dan selamat bergabung menjadi keluarga besar KPU Kabupaten Pasaman, semoga dengan kehadiran 9 (sembilan) orang CPNS ini bisa meningkatkan etos kerja KPU Kabupaten Pasaman kedepannya. Tahapan terdekat kita yaitu penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020 namun kita masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi ke KPU yaitu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Tambah Rodi. CPNS yang baru bergabung itu berasal dari berbagai daerah se Indonesia diantaranya dari ; Tanah Datar, Padang, Siak, Pekanbaru, Dumai, Muara Enim, Buton Utara, Pringsewu dan Bengkulu. Penyambutan CPNS tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag di sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, dilanjutkan arahan ketua dan masing masing komisioner serta para kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman. Acara berlangsung sampai siang dan dilanjutkan perkenalan masing-masing kepada CPNS. (RP)


Selengkapnya
765

KPU Kabupaten Pasaman Serahkan APK yang Difasilitasi Kepada Pasangan Calon

Lubuk Sikaping- http://kab-pasaman.kpu.go.id, Sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana didalamnya terdapat kewajiban KPU memfasilitasi Pencetakan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanya bagi Pasangan Calon Peserta Pemilihan dimana dalam memfasilitasi ini seluruh desain dan materinya berasal dari Passangan Calon atau Tim Kampanye yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon. Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU No 746/PP.08.02-SD/07/KPU/IX/2020 menjelaskan bahwa KPU sudah harus menyerahkan APK dan BK yang difasilitasi pada minggu kedua bulan Oktober 2020 oleh KPU kepada Pasangan Calon. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (14/10/2020). Penyerahan APK ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serah terima oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, dan Sekretaris tim kampanye, Syahrizal Yusuf serta disaksikan langsung Anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati. Dalam berita acara yang disampaikan Ketua KPU Pasaman, ada dua jenis yang diserahkan yaitu bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Pasaman. Adapun bahan kampanye yang diterima tim kampanye berupa selebaran/flayer 8,5 x 21 cm sebanyak 23.494 lembar, brosur/ leaflet 21 x 29,7 cm sebanyak 31.325 lembar dan poster 40 x 60 cm sebanyak 39.157 lembar, Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye berupa Baliho 3 x 4 Meter sebanyak 5 buah, umbul umbul 1,15 x 4 Meter sebanyak 240 buah dan Spanduk 4 x 1 Meter sebanyak 74 buah. Kemudian setelah diserahkan kepada pasangan calon, maka Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU dapat memasang pada lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan melalui keputusan KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan pada PKPU, estetika pemasangan serta tempat-tempat yang dilarang oleh aturan. Sedangkan bahan kampanye dapat disebarkan oleh pelaksana kampanye pada kegiatan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan serta tidak menimbulkan kerumunan. Kemudian sesuai keputusan KPU No. 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon dapat mencetak sendiri Bahan Kampanye Tambahan dengan ketentuan ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. Kemudian Pasangan Calon atau Tim Kampanye harus melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon. Bahan Kampanye yang dibuat sendiri oleh Pasangan Calon/Tim Kampaanye jenisnya selain sama dengan yang difasilitasi KPU juga dapat berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, alat pelindung diri yang terdiri atas: masker; sarung tangan, pelindung wajah (face shield)cairan antiseptikberbasis alkohol (handsanitizer) Begitu juga ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% dari jumlah maksimal, kemudian Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.


Selengkapnya
708

KPU Pasaman Gelar Bimtek Kode Etik Bagi PPK dan PPS Se-Kabupaten Pasaman Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2020

Bukittinggi - http://kab-pasaman.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait kode etik dan perilaku bagi badan Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Pasaman untuk dua gelombang, bertempat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, 10 hingga 12 Oktober 2020. Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, bahwa Bimtek tersebut bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelanggara Pemilu, khususnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.


Selengkapnya