Berita Terkini

676

111 Anggota PPS Se Kabupaten Pasaman Resmi dilantik

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pasaman yang sempat tertunda akibat pandemi covid 19 akhirnya dilanjutkan kembali. Ditandai dengan dilantiknya 111 Pantia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Pasaman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin(15/06/2020). Proses Pelantikan PPS se Kecamatan Rao Utara oleh ketua PPK Rao Utara Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan dengan keluarnya PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan secara resmi tahapan sudah dilanjutkan kembali. Sebelumnya pada bulan maret yang lalu Surat KPU nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan serentak secara resmi dicabut. Yaitu penundaan pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi calon perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih. Kemudian Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra Devisi SDM dan Parmas mengatakan pengaktifan kembali PPK dan Sekretariat PPK begitu juga pelantikan PPS dilaksanakan pada senin (15/06/2020). Hal ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 441 tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS Pada pemilihan tahun 2020. Pengecekan suhu tubuh sebelum pelantikan Ditengan Pandemi covid 19 ini KPU Kabupaten Pasaman harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan gugus tugas Kabupaten Pasaman maka pelantikan PPS dilaksanakan melalui mekanisme pelimpahan wewenang kepada Ketua PPK diwilayah kerja KPU Kabupaten Pasaman, Tambanya. PPS akan melaksanakan tugas-tugasnya diantaranya adalah verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 juni 2020 sampai dengan 12 juli 2020. Tahapan terdekat juga Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 juni sampai dengan 14 Juli 2020. PPDP tersebut akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih yakni 15 juli 2020 sampai dengan 13 agustus 2020. Selamat menjalankan amanah bagi PPS yang baru dilantik tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dnegan aturan perundang undangan dan memperhatikan protokol kesehatan. (RP)


Selengkapnya
682

Cegah Covid 19 Masyarakat Harus Informatif

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Wabah Corona Virus Disease (Covid 19) menghambat segala aktivitas kita baik dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak maupun aktivitas sehari-hari. Penyebaran wabah ini sangat cepat dan tidak bisa diprediksi apakah seseorang itu telah terkena virus corona atau yang lebih dikenal covid 19. Data secara global atau dunia mencatat dari 213 negara kasus terkonfirmasi 2.402.250 kasus dan kematian 163.097 data per 21/04/2020, sementara untuk Indonesia yang positif 6.760, sembuh 747 dan meninggal 590 orang, hal ini menunjukkan bahwa pandemi ini terjadi global atau mendunia hampir diseluruh negara. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengajak masyarakat agar melakukan pencegahan virus corona ini dimulai dari diri sendiri warga masyarakat dengan cara memakai masker untuk keluar rumah dan menghindari pertemuan tatap muka dengan orang-orang yang baru datang dari daerah pandemi, menjaga kesehatan untuk menjaga imun tubuh, dan tidak menganggap enteng virus ini serta mematuhi himbauan pemerintah terkait SOP penanggulangan covid 19 ini, imbuh Rodi Andermi di ruang kerjanya, 22/04/2020. Eria Candra Ketua Devisi Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat juga mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman agar tidak termakan isu yang negatif atau berita berita Hoaks yang justru menimbulkan persepsi yang negatif contohnya adalah Suara azan dapat melemahkan virus corona hal ini adalah salah. Untuk itu menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran virus corona ini. Himbauan dari KPU Republik Indonesia juga mengajak masyarakat agar menahan diri untuk tidak mudik sebelum wabah ini berakhir dan kita bisa beraktivitas sebagaimana mestinya. Keselamatan masyarakat adalah segalanya demi tewujudnya demokrasi yang substantif. (Hupmas KPU Pasaman)


Selengkapnya
683

COVID 19, KPU Tunda Beberapa Tahapan Pilkada Tahun 2020

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Seiring dengan wabah Corona KPU Menunda beberapa Tahapan Pilkada. Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menjelaskan, Penundaan tahapan terdekat pada penyelenggaraan Pilkada, Ujarnya Senin (23/3/2020). Datuak Putiah menjelaskan tahapan yang ditunda itu ialah penundaan pelantikan Panitia Pemilihan Suara (PPS), Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, Rekruitmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, sambutnya Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra mengatakan bahwa penundaan tahapan pilkada sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19. pungkasnya Kita mengharapkan badan adhoc kita agar menjaga kesehatannya dengan cara sering cuci tangan, tidak mengadakan acara yang menghadirkan masyarakat banyak, penundaan ini merupakan upaya dari KPU agar mengurangi penyebaran virus corona. Tambahnya. Semoga wabah covid 19 cepat berlalu, tanpa adanya banyak korban dan masyarakat dapat melawan virus ini dengan pola hidup sehat serta mentaati himbauan pemerintah. (RP)


Selengkapnya
730

Keluarga Besar KPU RI Lepas Sekjen Arif Bertugas di Kemenkop

Jakarta, http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melepas salah satu putra terbaiknya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arif Rahman Hakim, untuk kemudian bertugas sebagai Deputi Pengembangan SDM di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (10/2/2020). Pelepasan berlangsung dalam suasana haru, dimana Arif yang telah bertugas selama 7 tahun terakhir menerima ucapan selamat dari rekan-rekannya baik Anggota KPU RI, Pejabat Eselon I dan II hingga para staf di lingkungan KPU RI. Arif pun sempat meneteskan air mata ketika menyampaikan kata pamit dihadapan para tamu yang hadir. Dirinya merasa bersyukur dan bangga pernah berkarir di organisasi yang oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 diamanatkan mengemban tugas menyelenggarakan pemilu di Indonesia ini. “Saya sudah 7 tahun bertugas disini dan tidak terasa saya akan lepas (jabatan) di KPU dengan perasaan tidak gelisah, perasaan yang tenang karena saya yakin KPU akan lebih baik lagi,” ucap Arif. Dia pun bersyukur selama memimpin kesekretariatan KPU hingga saat ini ada banyak hal yang telah berhasil diubah. Salah satunya anggaran untuk kesejahteraan pegawai yang jauh lebih meningkat dibanding saat dirinya pertama kali menjabat di 2013. Lain daripada itu Arif pun menyemangati ASN yang di KPU untuk juga hadir menjadi pemimpin diberbagai bidang. Menurut dia sebagai seorang pegawai sudah sepatutnya siap untuk berprofesi dimana pun dan memberikan yang terbaik untuk bangsa. “Jangan terjebak dalam zona nyaman. Ada rasa sedih, takut sebagai manusia itu wajar , namun sebagai PNS kita sudah menyadari dari awal bahwa kita siap ditugaskan dimana saja,” tambah dia. Ucapan selamat juga disampaikan Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Viryan serta Ilham Saputra. Secara bergantian mereka juga memberikan penilaian terkait sosok Arif Rahman Hakim yang dikenalnya selama ini. “Saya kenal dengan pak Sekjen sejak bertugas di KPU, dan karena beliau juga kami bisa lebih mudah beradaptasi dengan tugas ketika baru menjabat,” ungkap Evi. “Pak Sekjen mudah menempatkan diri, kadang menjadi seorang kakak, teman bisa juga menjadi orang yang memberikan nasihat,” kata Pramono Ubaid Tanthowi. “Sejak menjabat di Jawa Tengah saya tentu mengetahui bagaimana suasana kebatinan KPU, bagaimana proses penggantian jabatan di sekretariatan. Dan pak Sekjen adalah pribadi yang baik,” ucap Hasyim. “Peristiwa hari ini mengingatkan kita bahwa yang abadi itu adalah perubahan, kadang mudah untuk diucapkan tapi sulit dijalankan,” tutur Viryan. “Pengalaman saya sempat bertugas bersama dengan pak Sekjen ke Kairo, sewaktu itu suasana banyak pasir dan beliau tetap bersemangat untuk berolahraga,” tutup Ilham. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) 


Selengkapnya
704

KPU Kabupaten Pasaman Lakukan Rapat Koordinasi dengan Camat dan Wali Nagari Se Pasaman

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/– Pemilihan serentak tahun 2020 dibutuhkan kerjasama seluruh pihak untuk menyukseskan agenda lima tahunan yang sebentar lagi akan di laksanakan. Alek gadang itu seyogyanya memilih kepala Daerah dan wakil kepala daerah dengan harapan mampu memberikan perubahan ke arah yang lebih baik. Peran stake holder dalam suksesi itu harus menjadi kewajiban semua pihak. Upaya tersebut ditempuh oleh KPU Kabupaten Pasaman melalui Rapat Koordinasi dengan Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, Lubuksikaping (5/2/2020). Pembentukan PPK sudah memasuki pengumuman hasil tes tertulis yaitu 10 besar peserta yang mendapatkan peringkat 10 (sepuluh) besar. Kemudian calon anggota PPK akan melaksankan Tes Wawancara mulai dari tanggal 8 (delapan) sampai dengan 10 Februari 2020. Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan "Hasil Tes tertulis yang diumumkan di masing-masing kantor kecamatan murni hasil peserta tes yang telah mengikuti ujian tertulis. Dalam Upaya prinsip keterbukaan dalam proses rekruitmen PPK langsung kita tampilkan nilai peserta yang telah mengikuti tes tertulis, silakan di cek dikantor kecamatan masing-masing untuk melihat nilai peserta masing-masing, ujar datuak putiah dalam sambutannya. Lebih lanjut Eria Candra menerangkan "Rapat Koordinasi ini merupakan persamaan persepsi antara camat, wali Nagari dengan KPU Kabupaten Pasaman dalam merekrut sekretariat dan staf sekretariat. PPK melalui KPU Kabupaten Pasaman mengusulkan 3 (tiga) nama untuk sekretaris dan 4 (empat) nama staf sekretariat untuk diajukan ke Bupati Pasaman". "Kemudian Bupati memilih dan menetapkan 1 (satu) orang sekretaris dan 2 (dua) orang staf sekretariat dan di SK kan oleh KPU Kabupaten Pasaman, terus dilakukan pelantikan oleh KPU Kabupaten Pasaman". Adapun kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi adalah surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta pemilihan, surat keterangan kesehatan dari puskesmas, surat pernyataan bebas dari penyelahgunaan narkotika, surat keputusan tentang pangkat atau golongan, surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi infomasi. Ujar Erik Acara berlangsung lancar, masukan dan saran menjadi bahan evaluasi KPU Kabupaten Pasaman dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan serentak secara integritas.(RP)


Selengkapnya
693

KPU PASAMAN HARAPKAN TANGGAPAN MASYARAKAT UNTUK DAPATKAN ANGGOTA PPK TERBAIK

Lubuksikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Penerimaan calon anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pasaman telah melewati beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, penerimaan  berkas, pengumuman hasil seleksi administrasi, dan tes tertulis yang diikuti 459 calon anggota PPK untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. Hasil ujian tertulis telah diumumkan pada tanggal 3 Februari 2020 kemarin,   120 peserta (10 peserta dimasing-masing Kecamatan) yang tetalh lulus kan mengikuti  tahap wawancara,” kata komisioner KPU Pasaman, Eria Candra, di ruang kerjanya, Selasa (4/02/2020). Ujian tertulis calon anggota PPK Sesuai jadwal tahapan, KPU Pasaman akan melakukan tes wawancara pada tanggal 8 s/d 10 Februari 2020 untuk menyaring 5  calon anggota PPK dari 10 besar peserta setiap kecamatan yang telah lulus tes tertulis. Selanjutnya akan ditetapkan 5 orang setiap kecamatan sebagai anggota PPK yang akan dilantik pada 29 Februari mendatang. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap nama yang masuk dalam tahap wawancara. Karena masyarakat tentu banyak tahu rekam jejak dari setiap calon PPK yang masuk. Jika di antara nama-nama yang lulus tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya, terindikasi sebagai pengurus Parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode atau bahkan ada yang pernah menjadi mantan terpidana. Tentunya dengan mekanisme yang ditetapkan, misalnya jika ada tanggapan terkait nama-nama calon tersebut, silahkan memasukkan bukti-bukti, dan identitas yang memberi tanggapan,” kata Eria Candra. “Untuk informasi  lengkap, silahkan menghubungi call center KPU Pasaman (0753-20205), atau langsung ke kantor KPU Pasaman di Jalan A.Yani Nomor 13 A Pauah, Lubuk Sikaping,” pungkas Eria Candra. ( Yr, M.A)


Selengkapnya