Berita Terkini

776

Masyarakat Pasaman Ayo Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih, KPU Kabupaten Pasaman Ajak masyarakat mengklik website lindungi hak pilihmu atau menggunggah aplikasi lindungi hak pilihmu di play store di android masing-masing Masyarakat. Kamis,16/07/2020. Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rode Andermi mengajak seluruh masyarakat khususnya masyakat kabupaten Pasaman mengkroscek datanya di aplikasi tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa Bapak/Ibu benar benar terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada 9 desember 2020 mendatang. Jika Bapak Ibu sudah terdaftar atau belum terdaftar nanti petugas pemutakhiran data pemilih yang tesebar di 37 nagari se Kabupaten Pasaman akan mencocokkan data kependudukan Bapak/Ibu dengan A.KWK, untuk itu kami menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk di datangi. Petugas Pemutakhiran data pemilih atau yang sering kita sebut PPDP merupakan petugas yang kami bentuk untuk melakukan coklit mulai dari 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Keberhasilan petugas kami tentunya didukung oleh kesediaan masyarakat untuk didata dengan cara melihatkan KTP Elektronik atau Suket kepada petugas kami. PPDP akan mendata secara sensus yaitu dari rumah ke rumah dan setelah didata akan diberikan formulir A.A.1 KWK tanda bukti terdaftar dan A.A.2 KWK stiker tanda bukti coklit. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Devisi Perencanaan Data dan Informasi Taufiq, membenarkan bahwa proses coklit ini akan mempengaruhi kualitas data pemilih kita. Menghimbau masyarakat Pasaman agar menyediakan KTP Elektronik/Suket dan Kartu Keluarga sehingga dalam proses coklit dapat mempermudah PPDP dalam pendataan. PPDP KPU Kabupaten Pasaman mendatangi rumah ke rumah dengan tetap memakai APD Lengkap dan kita pastikan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid 19. (Ec)


Selengkapnya
707

KPU Pasaman Ajak Masyarakat Peduli Untuk Di Coklit

Lubuk Sikaping,  http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu/Pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Pasaman sudah mulai melakukan bimbingan teknis pencocokan dan penelitian daftar pemilih kepada petugas pemutakhiran data pemilih mulai dari 12-14 Juli 2020. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi saat ditemui diruang kerjanya pelaksanaan Bimbingan Teknis Pencocokan dan Penelitian bagi PPDP diselenggarakan dari tanggal 12 – 14 Juli 2020, Senin, 13/7/2020. Lebih lanjut Rodi Andermi menerangkan bahwa PPDP bekerja mulai dari tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Kami dari KPU Kabupaten Pasaman mengajak Masyarakat Pasaman agar bersedia didata oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan cara menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP el/ Suket dan Kartu Keluarga. Masyarakat Pasaman tidak mesti takut kepada petugas PPDP karena PPDP Sudah dilakukan Rapid Tes yang hasilnya non aktif dan petugas kami akan mamatuhi protokol kesehatan. Imbuhnya. Komisioner KPU Pasaman Devisi Perencanaan data dan informasi Taufiq menjelaskan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menyampaikan kepada PPDP terkait jadwal pelaksanaan coklit, pengenalan formulir, sticker dan tanda pengenal, tata cara coklit dan tata cara pengisian formulir. PPS diharapkan bisa melakukan simulasi bagaimana tata cara coklit maupun pengisian formulir sehingga PPDP lebih memahami secara teknis baik tentang persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. (Ec)


Selengkapnya
757

Pelaksanaan Pemilihan 2020, Akan Menjadi Sejarah Pertama di Indonesia

Jakarta, https://kab-pasaman.kpu.go.id- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan Acara Edukasi dan Upadate Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Senin (6/7/2020) di Graha BNPB Jakarta. Arif Budiman hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut. Arief dalam kesempatan itu dimintai keterangan bagaiman persiapan penyelenggara dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2020 ditengah Pandemi Covid-19 untuk pertama kalinya menjadi sejarah selama republik ini berdiri. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan "Hari ini bukan hanya sejarah secara teknis pelaksanaannya, tetapi regulasinya, model pelaksanaan, kultur itu juga penting untuk bisa jadi model. Kalau baik diterapkan hari ini dia bisa menjadi contoh baik, kalau buruk, kalau terjadi lagi kita harus meraba-raba lagi. Ini pertaruhan besar bukan hanya untuk generasi sekarang tapi juga generasi yang akan datang" . Guna mendapatkan banyak masukan dalam pelaksanaan Pemilihan 2020, KPU menurut Arief juga melihat pelaksanaan proses demokrasi  diberbagai negara yang saat ini juga dilanda Covid-19. "Apa yang dilakukan negara lain bisa jadi pelajaran buat kita. Tapi, untuk mengadopsi sepenuhnya tidak mungkin karena perbedaan kultur, regulasi, situasi, dan anggaraan," tambah Arief. KPU menurut Arief juga terus berupaya meyakinkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 9 Desember 2020. Dan upaya ini ditambah dengan keyakinan bahwa proses Pemilihan 2020 selalu dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Menambahkan pernyataan Arief, Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal juga menegaskan dukungan pemerintah kepada KPU dalam menyelenggarakan pemilihan yang aman dan sehat. Dukungan tersebut direalisasikan dalam hal anggaran atau regulasi.  Narasumber lainnya, Pakar Teknologi dan Informasi, Roy Surya berharap KPU memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan pemilihan kali ini. Yang juga direspon oleh Arief bahwa pemanfaatan teknologi informasi terus dikembangkan, salah satunya rencana menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sehingga pemilu dan pemilihan menjadi semakin efisien dan ramah lingkungan. (sumber www.kpu.go.id)


Selengkapnya
772

Perkuat Persiapan Pemilihan Lanjutan 2020, KPU Kunjungi BNPB

Jakarta, http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan koordinasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang  membahas tindaklanjut lebih jauh penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 lanjutan, Rabu (1/7/2020). Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan kebutuhan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi masker, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, sabun cair, thermo gun, pelindung wajah, tissue, kantung plastik, wadah air, baju hazmat hingga plastik pembatas KPPS. Dan kebutuhan fasilitas kesehatan lain meliputi pemeriksaan rapid test, vitamin penambah daya tahan tubuh. Arif Budiman menjelaskan bahwa Jajaran KPU mulai dari PPK, PPS dilakukan Rapid Tes Secara berkala sementara untuk KPPS satu kali sebelum pemungutan suara dilakukan. “Apabila terdapat wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan RT-PCR, maka dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” papar Arief. Lebih lanjut Arieg menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang batasan suhu tubuh yang menyatakan batasan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius dikategorikan sebagai OTG, ODP dan PDP. Dan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, menyatakan batasan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki tempat dan fasilitas umum. “KPU mengatur dalam RPKPU, bahwa pada tahapan verifikasi faktual dan pemungutan suara batasan suhu tubuh yang diperbolehkan paling rendah 38 derajat celcius,” ucap Arief. Sementara itu Doni Monardo selaku kepala BNPB menekankan bahwa KPU harus berani mengambil sikap untuk kesehatan dan keselamatan saat melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Turut hadir dalam pertemuan ini Anggota Pramono Ubai Tanthowi, Viryan, Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Plt Sekretaris Jenderal KPU Nanang Priyatna. (Sumber www.kpu.go.id)


Selengkapnya
719

KPU Pasaman Lakukan Verifikasi Faktual, Masyarakat Tidak Perlu Takut

Verifikasi Faktual oleh PPS Panti Timur (sumber Group WA Verfak 2020) http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sudah berjalan mulai tanggal 27 juni 2020, diawali dengan melakukan Rapid Test bagi Verifikator untuk turun ke lapangan 27/06/2020 di 5 (lima) titik. Lima titik itu dilakukan di Puskesmas Lubuk Sikaping, Puskesmas Simpati, Puskesmas Lansek Kadok, Puskesmas Pegang Baru, dan Puskesmas Rao serentak pada tanggal 27/06/2020 jam 08.00 WIB. Untuk Bakal Calon Perseorangan hanya satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, dengan syarat minimal 316.051 dukungan se Sumatera Barat dengan sebaran 10 Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Pasaman dukungan 14.823 dukungan yang tersebar di 37 Nagari. Untuk memastikan itu maka KPU Kabupaten Pasaman melakukan verifikasi faktual ke Lapangan. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggaraan Juli Yusran mengatakan bahwa verifikasi Faktual dilakukan terhadap dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam Verifikasi Administrasi. Adapun Petugas yang turun pada saat verifikasi berjumlah 121 verifikator yang terdiri dari 111 Anggota PPS dan 10 orang tambahan yang diangkat melalui surat keputusan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Verifikasi Faktual oleh PPS Nagari Tarung-Tarung kepada salah satu pendukung Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Lebih lanjut Juli Yusran menambahkan Untuk formulir yang dibawa verifikator kelapangan diantaranya Formulir B.1.1 KWK Perseorangan Salinan, Lampiran Model BA.5 KWK Persorangan, Daftar Dukungan ganda potensial, formulir BA 5 KWK Perseorangan, Formulir BA-5.1 KWK Perseorangan dan Daftar Dukungan yang tidak terdaftar dalam DPT/DP4. Kemudian dilengkapi dengan APD lengkap yang diantaranya Masker, Termogun, Face Shiel, Dis infektan, Hand Sanitaizer, Sarung tangan. Untuk itu Kami menghimbau kepada Para Pendukung agar tidak takut terhadap verifikator yang turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual kepada Bapak/Ibu. Eria Candra Komisoner KPU Pasaman Bidang SDM dan Parmas juga menambahkan agar masyarakat Kabupaten Pasaman tidak takut untuk di verifikasi karena Petugas Kami dilengkapi dengan APD lengkap dan mereka juga sudah di lakukan Rapid Tes, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar kooperatif terhadap pertanyaan yang diberikan oleh petugas Verifikasi. Memberikan data seperti KTP Elektronik kepada Petugas untuk dicocokkan datanya dengan formulir B.1.1 KWK Perseorangan. Erik juga mengatakan bahwa petugas verifikasi hanya memastikan apakah bapak/ibu mendukung atau tidak mendukung kemudian menandatangani surat pernyataan mendukung dan/atau surat pernyataan tidak mendukung bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Kami juga berpesan kepada petugas verifikasi agar tetap apik jika berkomunikasi, dan tidak semua masyarakat memahami apa itu verifikasi faktual, tetap jaga etika sopan santun dalam berbicara kepada masyarakat. (EC)


Selengkapnya
755

VERIFIKASI Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

kab-pasaman.kpu.go.id | Dalam rangka verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, petugas verifikator akan mendatangi masyarakat yang tertera dalam dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dan menyatakan dukungannya dengan pernyataan formulir  LAMPIRAN MODEL BA.5.1-KWK PERSEORANGAN (surat pernyataan mendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tahun 2020)  dan menandatangannya. tetapi tidak membenarkan dukungan tersebut harus menandatangani Formulir lampiran BA.5-KWK (Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020). Bagi masyarakat yang tidak mendukung dan tidak bersedia ditemui oleh petugas disebabkan alasan pandemi covid-19, maka dapat mengunduh Formulir  BA.5 KWK dan BA.5-1 KWK  selanjutnya mengisi dan menanda tangani kemudian di scan atau di foto dan dikirimkan kepada petugas (Panitia Pemungutan Suara / PPS) di kantor Nagari melalui media elektronik (HP/WA/E-mail) Lampiran-BA-5-KWK-PERSEORANGAN-1 LAMPIRAN-MODEL-BA.5.1-KWK-PERSEORANGAN-edit


Selengkapnya