Berita Terkini

733

Perkuat Persiapan Pemilihan Lanjutan 2020, KPU Kunjungi BNPB

Jakarta, http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan koordinasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang  membahas tindaklanjut lebih jauh penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 lanjutan, Rabu (1/7/2020). Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan kebutuhan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi masker, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, sabun cair, thermo gun, pelindung wajah, tissue, kantung plastik, wadah air, baju hazmat hingga plastik pembatas KPPS. Dan kebutuhan fasilitas kesehatan lain meliputi pemeriksaan rapid test, vitamin penambah daya tahan tubuh. Arif Budiman menjelaskan bahwa Jajaran KPU mulai dari PPK, PPS dilakukan Rapid Tes Secara berkala sementara untuk KPPS satu kali sebelum pemungutan suara dilakukan. “Apabila terdapat wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan RT-PCR, maka dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” papar Arief. Lebih lanjut Arieg menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang batasan suhu tubuh yang menyatakan batasan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius dikategorikan sebagai OTG, ODP dan PDP. Dan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, menyatakan batasan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki tempat dan fasilitas umum. “KPU mengatur dalam RPKPU, bahwa pada tahapan verifikasi faktual dan pemungutan suara batasan suhu tubuh yang diperbolehkan paling rendah 38 derajat celcius,” ucap Arief. Sementara itu Doni Monardo selaku kepala BNPB menekankan bahwa KPU harus berani mengambil sikap untuk kesehatan dan keselamatan saat melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Turut hadir dalam pertemuan ini Anggota Pramono Ubai Tanthowi, Viryan, Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Plt Sekretaris Jenderal KPU Nanang Priyatna. (Sumber www.kpu.go.id)


Selengkapnya
697

KPU Pasaman Lakukan Verifikasi Faktual, Masyarakat Tidak Perlu Takut

Verifikasi Faktual oleh PPS Panti Timur (sumber Group WA Verfak 2020) http://kab-pasaman.kpu.go.id/- Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sudah berjalan mulai tanggal 27 juni 2020, diawali dengan melakukan Rapid Test bagi Verifikator untuk turun ke lapangan 27/06/2020 di 5 (lima) titik. Lima titik itu dilakukan di Puskesmas Lubuk Sikaping, Puskesmas Simpati, Puskesmas Lansek Kadok, Puskesmas Pegang Baru, dan Puskesmas Rao serentak pada tanggal 27/06/2020 jam 08.00 WIB. Untuk Bakal Calon Perseorangan hanya satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, dengan syarat minimal 316.051 dukungan se Sumatera Barat dengan sebaran 10 Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Pasaman dukungan 14.823 dukungan yang tersebar di 37 Nagari. Untuk memastikan itu maka KPU Kabupaten Pasaman melakukan verifikasi faktual ke Lapangan. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggaraan Juli Yusran mengatakan bahwa verifikasi Faktual dilakukan terhadap dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam Verifikasi Administrasi. Adapun Petugas yang turun pada saat verifikasi berjumlah 121 verifikator yang terdiri dari 111 Anggota PPS dan 10 orang tambahan yang diangkat melalui surat keputusan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Verifikasi Faktual oleh PPS Nagari Tarung-Tarung kepada salah satu pendukung Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Lebih lanjut Juli Yusran menambahkan Untuk formulir yang dibawa verifikator kelapangan diantaranya Formulir B.1.1 KWK Perseorangan Salinan, Lampiran Model BA.5 KWK Persorangan, Daftar Dukungan ganda potensial, formulir BA 5 KWK Perseorangan, Formulir BA-5.1 KWK Perseorangan dan Daftar Dukungan yang tidak terdaftar dalam DPT/DP4. Kemudian dilengkapi dengan APD lengkap yang diantaranya Masker, Termogun, Face Shiel, Dis infektan, Hand Sanitaizer, Sarung tangan. Untuk itu Kami menghimbau kepada Para Pendukung agar tidak takut terhadap verifikator yang turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual kepada Bapak/Ibu. Eria Candra Komisoner KPU Pasaman Bidang SDM dan Parmas juga menambahkan agar masyarakat Kabupaten Pasaman tidak takut untuk di verifikasi karena Petugas Kami dilengkapi dengan APD lengkap dan mereka juga sudah di lakukan Rapid Tes, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar kooperatif terhadap pertanyaan yang diberikan oleh petugas Verifikasi. Memberikan data seperti KTP Elektronik kepada Petugas untuk dicocokkan datanya dengan formulir B.1.1 KWK Perseorangan. Erik juga mengatakan bahwa petugas verifikasi hanya memastikan apakah bapak/ibu mendukung atau tidak mendukung kemudian menandatangani surat pernyataan mendukung dan/atau surat pernyataan tidak mendukung bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Kami juga berpesan kepada petugas verifikasi agar tetap apik jika berkomunikasi, dan tidak semua masyarakat memahami apa itu verifikasi faktual, tetap jaga etika sopan santun dalam berbicara kepada masyarakat. (EC)


Selengkapnya
692

VERIFIKASI Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

kab-pasaman.kpu.go.id | Dalam rangka verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, petugas verifikator akan mendatangi masyarakat yang tertera dalam dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dan menyatakan dukungannya dengan pernyataan formulir  LAMPIRAN MODEL BA.5.1-KWK PERSEORANGAN (surat pernyataan mendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tahun 2020)  dan menandatangannya. tetapi tidak membenarkan dukungan tersebut harus menandatangani Formulir lampiran BA.5-KWK (Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020). Bagi masyarakat yang tidak mendukung dan tidak bersedia ditemui oleh petugas disebabkan alasan pandemi covid-19, maka dapat mengunduh Formulir  BA.5 KWK dan BA.5-1 KWK  selanjutnya mengisi dan menanda tangani kemudian di scan atau di foto dan dikirimkan kepada petugas (Panitia Pemungutan Suara / PPS) di kantor Nagari melalui media elektronik (HP/WA/E-mail) Lampiran-BA-5-KWK-PERSEORANGAN-1 LAMPIRAN-MODEL-BA.5.1-KWK-PERSEORANGAN-edit


Selengkapnya
709

KPU Pasaman Terima Formulir B.1.1 KWK Perseorangan untuk di Verifikasi

Penyerahan Berkas B.1.1 KWK Perseorangan oleh Izwaryani (Komisioner KPU Sumatera Barat) ke Rodi Andermi (Ketua KPU Pasaman) http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020 sudah dilanjutkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tahapan lanjutan ini diawali pengaktifan badan adhoc pemilihan serentak tahun 2020. Kemudian verifikasi faktual bakal calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur sumatera Barat. Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat atas nama Irjenpol Fakhrizal dan Genius Umar telah menyerahkan dukungannya ke KPU Provinsi Sumatera Barat  336.657 seperti dilansir antara Rabu, 19/2/2020 beberapa waktu lalu. Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani menyerahkan formulir B.1.1 KWK perseorangan Asli dan Salinan, Lampiran Model BA.5 KWK Persorangan, Daftar Dukungan ganda potensial, formulir BA 5 KWK Perseorangan, Formulir BA-5.1 KWK Perseorangan dan Daftar Dukungan yang tidak terdaftar dalam DPT/DP4, Rabu 24/06/2020. Penyerahan Berita Acara serah terima Dokumen B.1.1 KWK Perseorangan untuk di verifikasi Untuk Pasaman Jumlah dukungan pada model B.1.1 KWK Perseorangan berjumlah 16.170 dukungan yang memenuhi syarat 14.823 dukungan yang tersebar pada 37 nagari se Kabupaten Pasaman.(EC)


Selengkapnya
471

KPU Siap Memulai Rekrutmen PPDP dengan Protokol Covid-19

http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Tahapan pembentukan badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 akan dimulai, Rabu 24 Juni 2020. Seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan dilaksanakan dengan memerhatikan protokol Covid-19, seperti penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU kab/kota, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU kab/kota dan penyampaian pakta integritas. Menurut Anggota KPU RI Ilham Saputra, jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020. KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. “PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau Kepala Adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” papar Ilham dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 bersama KPU Provinsi, Selasa (23/6/2020). Terkait syarat calon PPDP, Ilham juga menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative (ada surat pernyataan). Bagi KPU kabupaten/kota di wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota setempat. Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan mengingatkan peserta rakor, tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan PPDP, yaitu kriteria, rekrutmen, dan bimtek. Terkait kriteria, semua harus disampaikan dalam pengumuman secara massif, sehingga banyak yang bersedia dan mau terlibat. Kedua, terkait rekrutmen, prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Ketiga, terkait bimtek, bagaimana mengefektifkan bimtek teknis dan juga terkait penggunaan protokol Covid-19. “Nantinya ada formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor HP. Hal ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan berikutnya yang diperlukan keterlibatan PPDP, sehingga KPU kabupaten/kota sudah ada basis data mereka, sehingga itu menjadi cikal bakal database badan ad hoc lengkap. Terkait protokol Covid-19, kegiatan kita ini juga menjadi bagian upaya menyalakan titik titik lampu perlawanan terhadap Covid-19. Misal di TPS ada zona wajib protokol Covid-19, maka PPS, PPDP dan KPPS bias sekaligus menjadi agen sosialisasi protokol Covid-19 di masyarakat,” jelas Viryan. (Dikutip dari www.kpu.go.id) 


Selengkapnya
687

111 Anggota PPS Se Kabupaten Pasaman Resmi dilantik

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pasaman yang sempat tertunda akibat pandemi covid 19 akhirnya dilanjutkan kembali. Ditandai dengan dilantiknya 111 Pantia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Pasaman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin(15/06/2020). Proses Pelantikan PPS se Kecamatan Rao Utara oleh ketua PPK Rao Utara Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan dengan keluarnya PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan secara resmi tahapan sudah dilanjutkan kembali. Sebelumnya pada bulan maret yang lalu Surat KPU nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan serentak secara resmi dicabut. Yaitu penundaan pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi calon perseorangan, dan pemutakhiran data pemilih. Kemudian Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra Devisi SDM dan Parmas mengatakan pengaktifan kembali PPK dan Sekretariat PPK begitu juga pelantikan PPS dilaksanakan pada senin (15/06/2020). Hal ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 441 tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS Pada pemilihan tahun 2020. Pengecekan suhu tubuh sebelum pelantikan Ditengan Pandemi covid 19 ini KPU Kabupaten Pasaman harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan gugus tugas Kabupaten Pasaman maka pelantikan PPS dilaksanakan melalui mekanisme pelimpahan wewenang kepada Ketua PPK diwilayah kerja KPU Kabupaten Pasaman, Tambanya. PPS akan melaksanakan tugas-tugasnya diantaranya adalah verifikasi faktual calon perseorangan Gubernur dan wakil gubernur sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 juni 2020 sampai dengan 12 juli 2020. Tahapan terdekat juga Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 juni sampai dengan 14 Juli 2020. PPDP tersebut akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih yakni 15 juli 2020 sampai dengan 13 agustus 2020. Selamat menjalankan amanah bagi PPS yang baru dilantik tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dnegan aturan perundang undangan dan memperhatikan protokol kesehatan. (RP)


Selengkapnya